Berita
Usai Penetapan Tersangka, Jaksa Pinangki Langsung Ditangkap
AKTUALITAS.ID – Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) semalam langsung menangkap jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pinangki juga langsung ditahan. “Setelah (Pinangki) ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020). Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/8) malam. […]
AKTUALITAS.ID – Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) semalam langsung menangkap jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pinangki juga langsung ditahan.
“Setelah (Pinangki) ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/8) malam. Setelah itu, Pinangki menjalani pemeriksaan di Kejagung.
“Dilakukan pemeriksaan tersangka, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” kata Hari.
Setelah itu, penahanan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hari sebelumnya mengatakan penetapan tersangka terhadap Pinangki berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
“Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka, yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari),” ujar Hari.
Untuk diketahui, Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Mulai dari itu, akhirnya pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Hasilnya, Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.
Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.
- Nusantara23 jam lalu
Bersenggolan Sepeda Motor, Pria Muda Ditikam Hingga Tewas
- Multimedia13 jam lalu
FOTO: Melihat Kolam Renang Terbesar se-Asia Tenggara di Bintan
- Nusantara8 jam lalu
Junjung Toleransi, Relawan Max-Peggi akan Gelar Natal Oikumene
- Ragam18 jam lalu
Denny JA: Launching 37 Buku Puisi Esai Memberi Landasan Kokoh pada Angkatan Puisi Esai
- POLITIK15 jam lalu
PDIP Tegaskan Pentingnya Proses Hukum, Yasonna Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku
- Jabodetabek10 jam lalu
Emak-Emak Jadi Korban Hipnotis di Pasar Depok, Emas Ratusan Juta Raib
- Olahraga22 jam lalu
Persebaya Surabaya Fokus Jaga Puncak Klasemen Meski Diterpa Sanksi PSSI
- Jabodetabek19 jam lalu
Transjakarta Operasikan 200 Bus Listrik, Dorong Jakarta Menuju Emisi Nol