Berita
Bila Tak Sesuai Kebutuhan Masyarakat, MPR: UUD 45 Bisa Diubah
AKTUALITAS.ID – Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Undang-undang Dasar (UUD) 1945 memberikan kewenangan kepada pihaknya untuk mengubah UUD 1945 apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kewenangan itu tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, ‘MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD’. “UUD 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan […]
AKTUALITAS.ID – Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Undang-undang Dasar (UUD) 1945 memberikan kewenangan kepada pihaknya untuk mengubah UUD 1945 apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kewenangan itu tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, ‘MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD’.
“UUD 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata sosok yang akrab disapa Bamsoet itu dalam Peringatan Hari Konstitusi, melalui siaran langsung MPR RI, Selasa (18/8/2020).
Namun, dia mengingatkan bahwa amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945 bukan hal yang mudah. Bamoset berkata amanat tersebut adalah tugas yang harus dilakukan dengan penuh kecermatan dan dilakukan secara hati-hati karena menyangkut hukum dasar negara.
“[Ini menyangkut] hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan negara,” ucap Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Dalam melaksanakan kewenangannya itu, lanjutnya, MPR diberikan tugas melalui UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk melakukan sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan dan Bhineka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR.
Selain itu, Bamsoet berkata, MPR juga mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945 dan pelaksanaannya, serta menyerap aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan UUD 1945.
Menurutnya, MPR juga telah melaksanakan kegiatan aspirasi masyarakat yang terkait dengan rencana penghidupan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019 yang dipimpin Zulkifli Hasan.
“Terkait dengan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, MPR dan alat kelengkapannya telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat daerah di daerah pemilihan sebagai tindak lanjut rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019, khususnya terkait dengan perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia,” ujar Bamsoet.
Wacana amendemen UUD 1945 berembus usai Pemilu 2019. Wacana yang dimotori PDIP ini berencana mengubah konstitusi demi memasukkan kembali GBHN sebagai acuan pembangunan lintas masa pemerintahan.
Namun setelah wacana bergulir, berbagai macam usulan juga muncul, seperti penambahan masa jabatan presiden hingga mengembalikan posisi MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.
- Nusantara9 jam lalu
Bersenggolan Sepeda Motor, Pria Muda Ditikam Hingga Tewas
- Multimedia22 jam lalu
FOTO: KKP Laporkan Capaian Kinerja Sektor Perikanan Budi Daya dan Pengembangan SDM
- EkBis19 jam lalu
Rayakan Nataru 2025, bTaskee Indonesia Luncurkan Promo Fantastis untuk Pengguna!
- POLITIK23 jam lalu
PKB: Isu Muktamar Luar Biasa NU Bisa Menyebabkan Keresahan Daerah
- POLITIK13 jam lalu
Projo Siap Bertransformasi Jadi Partai Politik, Tunggu Arahan Jokowi
- Nusantara20 jam lalu
Dituduh Curi HP, Seorang Santri di Boyolali Dibakar
- Oase12 jam lalu
Nabi Muhammad SAW: Pentingnya Bekerja untuk Mandiri dan Memuliakan Diri
- Nasional22 jam lalu
Prabowo Umumkan Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai BIN hingga Rp41,5 Juta