POLITIK
Sebut Pilkada Langsung Berbiaya Mahal, Yusril Nilai Pemilihan via DPRD Lebih Sesuai Falsafah UUD 45
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada), baik secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sama-sama konstitusional dalam perspektif hukum tata negara Indonesia.
Menurut Yusril, ketentuan tersebut merujuk langsung pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang tidak mengatur secara eksplisit metode pemilihan kepala daerah, melainkan hanya mensyaratkan bahwa prosesnya harus dilakukan secara demokratis.
“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” kata Yusril kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Secara pribadi, Yusril berpandangan bahwa pilkada melalui DPRD justru lebih sejalan dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Ia menjelaskan bahwa demokrasi Indonesia tidak dirancang sebagai demokrasi individualistik, melainkan demokrasi permusyawaratan yang dijalankan melalui lembaga perwakilan.
“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan dan perwakilan,” tegasnya.
Yusril menambahkan, secara filosofis rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin bermusyawarah secara langsung, sehingga mekanisme demokrasi harus dijalankan melalui lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD.
“Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan para founding fathers, tetapi dalam era Reformasi sering kita lupakan,” ujarnya.
Dari sisi implementasi, Yusril menilai pilkada langsung lebih banyak menimbulkan mudarat dibandingkan manfaatnya. Salah satu persoalan utama adalah tingginya biaya politik yang harus ditanggung para calon kepala daerah.
“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih menyalahgunakan kekuasaan untuk menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” ungkapnya.
Selain itu, ia menilai pengawasan terhadap praktik politik uang jauh lebih sulit dilakukan dalam pilkada langsung karena melibatkan jutaan pemilih.
“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung,” lanjut Yusril.
Yusril juga menekankan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD membuka peluang lebih besar terpilihnya calon yang berkapabilitas dan berintegritas, bukan sekadar bermodal popularitas atau kekuatan finansial.
“Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak,” terangnya.
Meski demikian, Yusril menegaskan perdebatan soal mekanisme pilkada tidak boleh disikapi secara hitam-putih. Dalam kondisi saat ini, ia menilai perbaikan sistem pilkada langsung tetap menjadi agenda penting.
Menurutnya, perbaikan harus mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.
Yusril juga menyadari adanya aspirasi sejumlah partai politik yang menghendaki perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD. Namun, ia menegaskan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama.
“Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung wajib disimak dan dicermati pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Yusril menegaskan bahwa demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem apa pun yang dipilih dijalankan secara adil, jujur, dan beradab.
“Sistem mana pun yang nantinya diputuskan pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-Undang Pilkada, wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis,” pungkas Yusril. (Bowo/Mun)
-
POLITIK15/01/2026 11:00 WIBKPU Akan Bahas Putusan KIP soal Ijazah Jokowi dalam Rapat
-
EKBIS15/01/2026 08:10 WIBCari Bengkel AC Mobil Terdekat? Wijaya AC Mobil Solusinya
-
POLITIK15/01/2026 06:00 WIBMasuk Prolegnas Prioritas 2026, Revisi UU Pemilu Mulai Dikebut Komisi II DPR
-
NASIONAL15/01/2026 14:00 WIBPLTA Mentarang Induk: Proyek Raksasa yang Mengancam Lingkungan dan Masyarakat Adat
-
NASIONAL15/01/2026 10:00 WIBKPK Endus Aliran Uang Suap Kasus ‘Diskon’ Pajak Mengalir ke Oknum Ditjen Pajak Kemenkeu
-
POLITIK15/01/2026 07:00 WIBKetua DPD: Pilkada Gubernur Lewat DPRD Bisa Jadi Pilihan
-
EKBIS15/01/2026 16:41 WIBAC Mobil Juga Butuh Maintenance! Ini Tips Agar AC Mobil Tetap Dingin dan Awet
-
POLITIK15/01/2026 09:00 WIBBiaya Pilkada Tidak Mahal, Hitungannya Hanya Rp50 Ribu untuk 5 Tahun

















