Berita
Soal Pembacokan di Matraman, Polis: Dipicu Tawuran Antargeng
AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Timur menangkap 5 remaja dan 1 orang dewasa terkait pembacokan yang menewaskan 2 remaja berinisial AL (12) dan YR (17) di Matraman, Jakarta Timur. Pembacokan itu ternyata dipicu tawuran antara geng pelaku dan geng korban. Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkap tawuran tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2020), sekitar […]

AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Timur menangkap 5 remaja dan 1 orang dewasa terkait pembacokan yang menewaskan 2 remaja berinisial AL (12) dan YR (17) di Matraman, Jakarta Timur. Pembacokan itu ternyata dipicu tawuran antara geng pelaku dan geng korban.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkap tawuran tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2020), sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Pramuka Barat, Matraman, Jakarta Timur. Saat itu kelompok tersangka yang menamakan diri Geng Pembangkang mengajak tawuran dengan kelompok korban.
“Kelompok tersangka Geng Pembangkang memberikan kode mengundang tawuran melalui instagram dan dijawab oleh pihak korban Geng Soldia of Trong,” demikian keterangan Stefanus, Rabu (19/8/2020).
Stefanus mengungkapkan, setelah ajakan disetujui, akhirnya kelompok pelaku sekitar 10 menit kemudian dengan berboncengan motor pun menghampiri kelompok korban. Saat inilah lalu terjadi tawuran antara kedua kelompok yang menewaskan dua remaja.
“Geng korban menghampiri geng tersangka sehingga terjadi tawuran yang mengakibatkan korban 1 tergeletak meninggal di tempat sedangkan korban 2 yang turun dari flyover dan terjatuh dalam keadaan luka-luka,” ucap Stefanus.
Setelah diselidiki, Stefanus menyebut ada 6 pelaku yang ditangkap terkait pembacokan ini, yaitu M (20), VR (16), RHS (15), I (16), RDE (16), dan DZP (14). Sementara 2 pelaku masih dicari pihak kepolisian.
“Gembel dan Fernando masih dalam pencarian,” ujarnya.
Para pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, mereka dikenai Pasal 170 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
DUNIA18/06/2025 10:15 WIB
Langit Teheran Membara: Israel Kembali Gempur Iran dengan 60 Pesawat Tempur
-
RAGAM18/06/2025 01:00 WIB
Arbani Yasiz dan Raissa Ramadhani Resmi Bertunangan, Momen Manis Diunggah di Instagram
-
JABODETABEK18/06/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem! Petir dan Hujan Guyur Jabodetabek Rabu 18 Juni 2025
-
EKBIS18/06/2025 08:45 WIB
Harga BBM Resmi Turun Mulai 18 Juni 2025, Konsumen Nikmati Penurunan Harga di Seluruh SPBU Nasional
-
RAGAM18/06/2025 16:30 WIB
Tom Cruise Bakal Terima Oscar Kehormatan
-
DUNIA18/06/2025 08:00 WIB
Iran Klaim Sukses Hancurkan Markas Mossad di Jantung Tel Aviv dengan Serangan Rudal Dahsyat
-
JABODETABEK18/06/2025 06:30 WIB
Mahasiswa Buddhi Dharma Akhiri Hidup di Tangga Darurat Kampus