Berita
Melawan Petugas, Polisi Tembak Begal di Wilayah OKU Timur
AKTUALITAS.ID – Spesialis begal, Aris Okta Pratama (26) ditangkap polisi dan ditembak karena melawan. Petugas masih mengejar rekannya yang masih berusia 17 tahun berinisial AG. Kedua pelaku membegal korban seorang honorer PUD Pasar bernama Indrayani (40) saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Tanggul Irigasi, Desa Aman Jaya, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, […]
AKTUALITAS.ID – Spesialis begal, Aris Okta Pratama (26) ditangkap polisi dan ditembak karena melawan. Petugas masih mengejar rekannya yang masih berusia 17 tahun berinisial AG.
Kedua pelaku membegal korban seorang honorer PUD Pasar bernama Indrayani (40) saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Tanggul Irigasi, Desa Aman Jaya, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Senin (13/7) sore.
Mereka memepet korban. Motor korban berhenti karena terdesak. Pelaku langsung mendekati dan menodongkan senjata api rakitan. Korban tak berdaya sehingga menyerahkan sepeda motor Honda Beat miliknya kepada para pelaku.
Dari penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku. Akhirnya, tim Opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur menggerebek rumah pelaku di Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Kamis (20/8) pagi.
Salah seorang petugas melihat keberadaan pelaku di dekat rumahnya sehingga dilakukan penangkapan. Saat diringkus, pelaku melawan sehingga petugas menembak kaki kanannya.
Kasatreksrim Polres OKU Timur AKP Ikang Ade Putra mengungkapkan, dalam penggerebekan itu ditemukan sepeda motor korban yang dirampok tersangka. Motor itu kini dijadikan barang bukti bersama kaos oblong yang dipakai saat melakukan aksi begal.
“Satu tersangka begal sudah kami amankan, tinggal seorang temannya yang masih buron, identitasnya sudah dikantongi,” ungkap Ikang, Minggu (24/8).
Dari pemeriksaan, tersangka Aris telah melakukan aksi begal sebanyak delapan kali yang semuanya berada di wilayah hukum Polsek Buay Madang. Mereka selalu menggunakan pistol rakitan sebagai bekal dalam beraksi dan mengancam korban menyerahkan barang-barang berharga.
“Tersangka ini spesialis begal, pengakuannya sudah delapan kali, tapi masih didalami lagi. Dia kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya.
-
RAGAM07/03/2026 10:00 WIBPemerintah Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret
-
FOTO07/03/2026 22:59 WIBFOTO: Aksi Tolak Serangan ke Palestina, Massa Ajak Boikot Produk Israel
-
RAGAM07/03/2026 22:42 WIBPerjalanan Karier Vidi Aldiano di Industri Musik Indonesia
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 18:17 WIBDirut BPJS Kesehatan Gandeng Pemda Mimika Perkuat JKN
-
JABODETABEK07/03/2026 08:30 WIBBegal di Taman Galaxy Bekasi Tersungkur Ditabrak Suami Korban
-
NASIONAL07/03/2026 18:30 WIBMudik Gratis Lintas Moda Perkuat Layanan Angkutan Lebaran
-
DUNIA07/03/2026 12:00 WIBKonflik Iran, Kurdi Tak Mau Jadi Pion AS
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 18:48 WIBTawuran, Polisi Amankan 7 Pelajar dan Sita 18 Busur Panah

















