Berita
Puluhan Pegawai Positif Corona, Sidang Etik Firli Bahuri akan Dilanjutkan 4 September 2020
AKTUALITAS.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan melanjutkan kembali sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (4/9) yang sebelumnya dijadwalkan digelar pada Senin (31/8). KPK sebelumnya mengambil kebijakan bekerja di rumah untuk seluruh pegawainya selama tiga hari mulai Senin (31/8) sampai Rabu (2/9) menyikapi jumlah pegawai […]

AKTUALITAS.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan melanjutkan kembali sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (4/9) yang sebelumnya dijadwalkan digelar pada Senin (31/8).
KPK sebelumnya mengambil kebijakan bekerja di rumah untuk seluruh pegawainya selama tiga hari mulai Senin (31/8) sampai Rabu (2/9) menyikapi jumlah pegawai yang positif Covid-19 terus bertambah.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, untuk sidang etik dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) dijadwalkan hari Jumat tanggal 4 September 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir Antara, Senin (31/8).
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho sebelumnya juga telah membenarkan sidang etik Firli kembali dilanjutkan pada Jumat (4/9). “Sudah dikeluarkan penetapan hari sidang baru tanggal 4 September,” ucap Albertina.
Selain itu, Dewas KPK juga telah menetapkan sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal pada Kamis (3/9). “Untuk sidang etik dengan terperiksa APZ (Aprizal) hari ini ditunda dan dijadwalkan hari Kamis tanggal 3 September 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai,” ujar Ali.
Adapun sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Firli tersebut masih akan mendengarkan keterangan para saksi. Firli sebagai terperiksa juga akan hadir kembali pada sidang lanjutan tersebut.
Sebelumnya pada Selasa (25/8), Firli enggan menjelaskan isi sidang etik yang telah dijalaninya. “Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas,” kata Firli saat itu.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/6). Pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan motivator dan pakar pemasaran Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air. MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
-
DUNIA17/06/2025 10:15 WIB
Trump Tantang Iran: Mereka Tak Akan Menang Lawan Israel, Lebih Baik Segera Berdamai
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
NASIONAL17/06/2025 04:30 WIB
BP Taskin dan BGN Bersatu Bangun 1.000 “Dapur Sehat” di Pelosok Negeri
-
NASIONAL17/06/2025 14:00 WIB
Bahas Soal Empat Pulau, Kemendagri Undang Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh
-
EKBIS17/06/2025 10:45 WIB
Rupiah Melemah ke Rp16.300/USD, Waspadai Gejolak Geopolitik & Kebijakan Bank Sentral
-
DUNIA17/06/2025 12:15 WIB
Dunia di Ujung Tanduk: Pakistan Ancam Balas Israel dengan Nuklir Jika Iran Diserang
-
RAGAM17/06/2025 13:30 WIB
Makanan Pedas Bantu Kendalikan Porsi Makan
-
JABODETABEK17/06/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem! Bekasi dan Bogor Diprediksi Diguyur Hujan Lebat 17-18 Juni 2025