Berita
Langgar Protokol Covid, 9 Perusahaan di Jakarta Ditutup
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara 23 perusahaan atau perkantoran di Jakarta selama tiga hari terkait virus corona (Covid-19). Dari jumlah tersebut, 14 perusahaan di antaranya ditutup lantaran karyawan terdeteksi positif, sementara sembilan perusahaan lain karena melanggar peraturan dan protokol pencegahan Covid-19. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara 23 perusahaan atau perkantoran di Jakarta selama tiga hari terkait virus corona (Covid-19). Dari jumlah tersebut, 14 perusahaan di antaranya ditutup lantaran karyawan terdeteksi positif, sementara sembilan perusahaan lain karena melanggar peraturan dan protokol pencegahan Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, 23 perusahaan itu merupakan hasil empat hari pemantauan pemantauan yang dilakukan sejak penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/9) sampai Kamis (17/9).
“Sebanyak 23 perusahaan ditutup sementara, 14 ditutup karena karena Covid-19, sementara sembilan perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020).
Sementara dari sembilan perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol Covid-19, empat perusahaan di Jakarta Pusat, tiga perusahaan di Jakarta Barat, dan dua perusahaan di Jakarta Selatan.
Menurut Andri, penutupan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak ke 237 perusahaan di Jakarta.
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta para pimpinan perusahaan disiplin menjalankan aturan dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satunya mengenai pembatasan 25 persen karyawan.
Riza mengimbau para pimpinan perusahaan tidak mementingkan keuntungan semata. Keselamatan dan kesehatan karyawan dikatakan juga harus dipikirkan.
“Pimpinan, owner dari perusahaan harusnya lebih bijak, lebih baik. Jangan hanya memikirkan keuntungan, tapi tolong pikirkan keselamatan karyawan, keluarganya,” kata Riza usai meninjau protokol kesehatan di Plaza Indonesia, Jakarta, Kamis (17/9).
Menurut Riza, aturan pembatasan karyawan selama masa PSBB diterapkan kembali di Jakarta bukan berarti Pemerintah Provinsi DKI mengesampingkan urusan ekonomi. Ia menekankan, urusan kesehatan dan ekonomi di tengah pandemi harus berjalan beriringan.
“Semuanya penting harus berjalan. Tapi sesuai peraturan dan regulasi yang ada, sesuai protokol Covid,” ujarnya.
Riza menekankan aturan perusahaan masih dapat beroperasi dengan pembatasan 25 persen karyawan yang bekerja di kantor. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta tak segan menjatuhi sanksi kepada perusahaan atau perkantoran yang melanggar aturan pembatasan tersebut.
“Jika tidak disiplin bukan hanya satu kantor atau satu lantai, tapi satu gedung kami tutup sementara. Bahkan kalau berulang ada denda sampai Rp150 juta,” ujar Riza.
“Bahkan juga akan kami cabut izinnya. Ini soal kemanusiaan, soal nyawa. Sebagaimana instruksi presiden kita memprioritaskan keselamatan dan kesehatan warga,” kata dia menambahkan.
-
DUNIA07/05/2026 08:00 WIBRibuan Tentara Israel Disebut Alami Gangguan Mental
-
OASE07/05/2026 05:00 WIBDalil Puasa Wajib dan Sunnah yang Jarang Diketahui Umat Islam
-
NASIONAL07/05/2026 14:00 WIBDensus 88 Tangkap 8 Teroris di Poso & Parigi
-
NASIONAL07/05/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: Sampah Harus Diubah Jadi Energi Bersih
-
JABODETABEK07/05/2026 08:30 WIBWarga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Mei 2026
-
EKBIS07/05/2026 14:38 WIBMenguji Kepastian Hukum: 14 Tahun Perjuangan 18 Investor Condotel, Putusan MA Menang Namun Eksekusi Masih Terhalang
-
POLITIK07/05/2026 06:00 WIBKPP DEM dan Bawaslu Bongkar Bahaya Politik Uang
-
NUSANTARA07/05/2026 06:30 WIB16 Penumpang Bus ALS Meninggal di TKP