Berita
KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Bandung
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan tiga pasangan calon yang mengikuti Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020. Mereka adalah Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan; Yena Iskandar Masoem-Atep; Kurnia Agustina dan Usman Sayogi. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, Rabu (23/9/2020). Keputusan itu diambil berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 193/PL.02.3-Kpt/3204/Kab/IX/2020 setelah rapat pleno […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan tiga pasangan calon yang mengikuti Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020. Mereka adalah Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan; Yena Iskandar Masoem-Atep; Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, Rabu (23/9/2020). Keputusan itu diambil berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 193/PL.02.3-Kpt/3204/Kab/IX/2020 setelah rapat pleno penetapan calon.
“Kami sudah melakukan rapat pleno keabsahan dokumen perbaikan tentang berkas calon,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan bahwa Dadang Supriatna dan Syahrul Gunawan maju dalam kontestasi dengan modal dukungan 26 kursi parlemen. Jumlah itu berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan enam kursi parlemen, Partai NasDem lima kursi parlemen, Partai Demokrat lima kursi parlemen dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 10 kursi parlemen.
Lalu, Yena Iskandar Masoem dan Atep memiliki modal 11 kursi parlemen dari PDIP tujuh kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) empat kursi. Kemudian, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi memiliki modal 18 kursi parlemen dari Partai Golkar sebanyak 11 kursi, Partai Gerindra sebanyak tujuh kursi, dengan jumlah dukungan sebanyak 18 kursi.
Ketiga pasangan calon tersebut segera mengikuti tahapan berikutnya, yakni mengambil undian nomor urut pada Kamis (24/9/2020). Tahapan kampanye bisa mereka mulai pada Sabtu 26 September hingga 5 Desember 2020.
Seiring dengan penetapan tersebut, Polresta Bandung menyiapkan 12 personil untuk masing-masing pasangan calon. Pengawalan dilakukan oleh anggota yang terlatih dan bersifat melekat.
Adapun masalah teknis seragam untuk pengawal ditentukan sendiri oleh masing-masing calon. Jika pasangan calon tidak berkenana pengawal mengenakan seragam dinas, maka mereka bisa mengenakan batik atau kemeja.
-
DUNIA01/02/2026 15:00 WIBIndonesia Sumbang Rp17 T untuk Rekonstruksi Gaza, Serangan Udara Israel Kembali Tewaskan 32 Orang
-
NUSANTARA01/02/2026 11:30 WIBKuta Selatan Bali Diguncang Gempa M 4,6, Pusat di Laut
-
DUNIA01/02/2026 12:00 WIBIran Siaga Perang! Panglima Militer Ancam Keamanan Israel Jika AS Nekat Menyerang
-
POLITIK01/02/2026 10:00 WIBRakernas PSI Berakhir, Misteri Mr J Belum Terpecahkan
-
NUSANTARA01/02/2026 09:30 WIBAsap Kuning Menyebar, Puluhan Warga Cilegon Jadi Korban Kebocoran Gas PT Vopak
-
NUSANTARA01/02/2026 15:30 WIBPantai Ujung Batu Padang Berduka, 3 Bocah Tewas Terseret Ombak
-
JABODETABEK01/02/2026 13:30 WIBTrik Palsu Beli Ayam Goreng, Pria di Tangsel Curi Tablet Penjual
-
POLITIK01/02/2026 13:00 WIBMenko Pratikno Tegaskan Tidak Mengundurkan Diri dari Kabinet Prabowo

















