Berita
MA Sering Sunat Hukuman Koruptor, KPK: Timbulkan Kecurigaan Publik
AKTUALITAS.ID – Dipotongnya hukuman atas terpidana Irman dan Sugiharto menambah panjang daftar napi kasus korupsi yang hukuman mereka disunat oleh Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali. Sebelum Irman dan Sugiharto, berdasarkan catatan KPK, sepanjang 2019 hingga kini, terdapat 20 perkara korupsi yang ditangani lembaga antikorupsi yang hukumannya dikurangi melalui putusan PK. Wakil Ketua KPK Nawawi […]
AKTUALITAS.ID – Dipotongnya hukuman atas terpidana Irman dan Sugiharto menambah panjang daftar napi kasus korupsi yang hukuman mereka disunat oleh Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali.
Sebelum Irman dan Sugiharto, berdasarkan catatan KPK, sepanjang 2019 hingga kini, terdapat 20 perkara korupsi yang ditangani lembaga antikorupsi yang hukumannya dikurangi melalui putusan PK.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku menghargai dan menghormati independensi kekuasaan kehakiman. Namun, Nawawi yang juga berlatar hakim khawatir maraknya “sunatan massal” atas hukuman koruptor memunculkan kecurigaan publik akan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.
Untuk itu, Nawawi meminta MA menyampaikan argumentasi dan jawaban dalam putusan-putusannya, terutama dalam putusan PK yang mengurangi hukuman koruptor.
“Dengan tetap menghargai independensi kekuasaan kehakiman, seharusnya Mahkamah Agung dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya, khususnya putusan Peninjauan Kembali (PK), yaitu legal reasoning ‘pengurangan’ hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi,” kata Nawawi kepada wartawan, Selasa, (29/9/2020).
Argumentasi MA dalam putusannya penting disampaikan kepada publik sebab fenomena sunatan masal hukuman koruptor melalui putusan PK marak terjadi setelah MA ditinggal oleh sosok Hakim Agung Artidjo Alkotsar yang kini bertugas sebagai Dewan Pengawas KPK. “Jangan sampai memunculkan anekdot hukum ‘bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya’,” katanya.
-
DUNIA29/01/2026 19:00 WIBGagal Lakukan Perundingan, Trump Pertimbangkan Serangan Baru ke Iran
-
JABODETABEK29/01/2026 19:30 WIBAncol Hadirkan Tiket Rp150 Ribu untuk Seluruh Rekreasi pada Perayaan Imlek 2026
-
RIAU29/01/2026 20:00 WIBLima Ajang Wisata Riau Masuk Karisma Event Nusantara 2026
-
NASIONAL30/01/2026 05:30 WIBGuna Jamin Objektivitas, Kapolresta Sleman di Nonaktifkan
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
OASE30/01/2026 05:00 WIBBatas Keharaman Jual Beli Menjelang Shalat Jumat
-
OLAHRAGA29/01/2026 20:30 WIBDua Kali Petik Kemenangan, Ekspektasi pada Manchester United Naik
-
DUNIA30/01/2026 07:30 WIBGarda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris

















