Berita
Menaker: 10 Juta Orang Sudah Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu/Bulan
AKTUALITAS.ID – Pemerintah mengumumkan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35% dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38%), tahap II mencapai 2.981.602 […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah mengumumkan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35% dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38%), tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39%), tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32%), dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65%).
“Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah,” ujar Ida, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).
Ida mengatakan terdapat beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, menurut Ida kendala lainnya adalah adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.
“Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida.
Ida menambahkan subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya pemerintah mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19. “Oleh karenanya, kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita,” pungkasnya.
Sebagai informasi, bagi masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek lebih lanjut seputar subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.
-
Multimedia14 jam lalu
FOTO: Festival Puisi Esai 2
-
POLITIK19 jam lalu
Bahlil: Pilkada 2024 Mirip Pilkades
-
Nusantara17 jam lalu
Kunjungi Kekasihnya, Prajurit TNI Dikeroyok Pemuda Mabuk
-
Nasional18 jam lalu
Jokowi Lakukan Pertemuan dengan Taipan Mochtar Riady dan Keluarga di Solo
-
Ragam5 jam lalu
Dewa 19 Rilis Single Terbaru “Tak Ada Yang Sebanding Denganmu”, Ahmad Dhani sebagai Vokalis Utama
-
POLITIK12 jam lalu
PKB Dukung Penuh Gagasan Prabowo untuk Reformasi Sistem Politik
-
POLITIK10 jam lalu
Ganjar Pranowo: “Ojo Grusa-Grusu” dalam Menyikapi Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD
-
OtoTek23 jam lalu
Hyundai Kolaborasi dengan Google, Tingkatkan Sistem Perangkat Lunak