Berita
Menaker Ida Fauziyah Bantah Omnibus Law Cipta Kerja Permudah PHK
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantah jika UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law Ciptaker mempermudah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Alasannya, UU Ciptaker tetap mengatur mengenai syarat dan ketentuan perusahaan melakukan PHK, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Dalam rangka memberi perlindungan pekerja atau buruh yang menghadapi proses PHK, UU […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantah jika UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law Ciptaker mempermudah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Alasannya, UU Ciptaker tetap mengatur mengenai syarat dan ketentuan perusahaan melakukan PHK, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Dalam rangka memberi perlindungan pekerja atau buruh yang menghadapi proses PHK, UU Ciptaker tetap mengatur mengenai ketentuan persyaratan dan ketentuan PHK. Jadi tidaklah benar dipangkas ketentuan dan syarat PHK, tetap diatur sebagaimana UU 13/2003,” ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait UU Ciptaker, Rabu (7/10/2020).
Selain itu, ia mengatakan jika UU Ciptaker tetap memberikan ruang bagi serikat kerja dan buruh untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya yang mengalami proses PHK. Ketentuan ini masih berlaku sesuai dengan UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.
“Kami sama sekali tidak meniadakan peran-peran serikat pekerja dan buruh mengadvokasi anggotanya ketika mengalami persoalan PHK dengan pengusahanya,” imbuhnya.
Sebaliknya, ia mengklaim jika UU Ciptaker justru mempertegas mengenai pemberian upah bagi pekerja atau buruh dalam proses PHK. Ia menegaskan pekerja atau buruh tetap menerima upah meskipun masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai putusan hukum.
“Ketika PHK itu masih dalam proses, maka buruh masih mendapatkan upah, ini ditegaskan dalam UU Ciptaker. Sekali lagi, kami mengatakan bahwa kami mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi maka proses pun ditegaskan di UU Ciptaker,” katanya.
Selanjutnya, UU Ciptaker justru memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang sebelumnya tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan.
Manfaat yang diterima pekerja melalui JKP meliputi uang tunai, pelatihan vokasi, dan pelatihan kerja. Semua itu diberikan dalam konteks memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK.
“Ini yang tidak dijumpai diatur dalam UU 13/2003, ketika seseorang mengalami PHK , dia memerlukan sangu pesangon, atau cash benefit. Dan yang paling penting ketika dia mengalami PHK dia membutuhkan skill baru, atau reskilling dan up-skiling,” katanya.
-
RILEKS04/04/2026 15:45 WIBLogika Jaksa, Kreativitas Amsal Sitepu Harus Pakai Tenaga Dalam
-
RAGAM04/04/2026 15:30 WIBIni Peringatan Keras Ramalan Zodiak 4 April 2026
-
PAPUA TENGAH04/04/2026 19:00 WIBSinergi Lintas Sektoral Amankan Prosesi Jumat Agung di Mimika
-
NASIONAL04/04/2026 22:30 WIB143.948 Siswa Bersaing Ketat di SPAN-PTKIN
-
NASIONAL05/04/2026 07:00 WIBPAN Bongkar Risiko WFH Seragam untuk Swasta
-
JABODETABEK04/04/2026 17:30 WIBMacan Tutul Masuk Permukiman Warga, Berhasil Dievakuasi
-
POLITIK05/04/2026 06:00 WIBPakar Militer: Isu Presiden Antikritik Picu Ancaman Gerakan “No King”
-
OTOTEK04/04/2026 16:00 WIBJepang Disalip China Jadi Importir Mobil Terbesar

















