Berita
Menaker Ida Fauziyah Bantah Omnibus Law Cipta Kerja Permudah PHK
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantah jika UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law Ciptaker mempermudah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Alasannya, UU Ciptaker tetap mengatur mengenai syarat dan ketentuan perusahaan melakukan PHK, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Dalam rangka memberi perlindungan pekerja atau buruh yang menghadapi proses PHK, UU […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantah jika UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law Ciptaker mempermudah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Alasannya, UU Ciptaker tetap mengatur mengenai syarat dan ketentuan perusahaan melakukan PHK, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Dalam rangka memberi perlindungan pekerja atau buruh yang menghadapi proses PHK, UU Ciptaker tetap mengatur mengenai ketentuan persyaratan dan ketentuan PHK. Jadi tidaklah benar dipangkas ketentuan dan syarat PHK, tetap diatur sebagaimana UU 13/2003,” ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait UU Ciptaker, Rabu (7/10/2020).
Selain itu, ia mengatakan jika UU Ciptaker tetap memberikan ruang bagi serikat kerja dan buruh untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya yang mengalami proses PHK. Ketentuan ini masih berlaku sesuai dengan UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.
“Kami sama sekali tidak meniadakan peran-peran serikat pekerja dan buruh mengadvokasi anggotanya ketika mengalami persoalan PHK dengan pengusahanya,” imbuhnya.
Sebaliknya, ia mengklaim jika UU Ciptaker justru mempertegas mengenai pemberian upah bagi pekerja atau buruh dalam proses PHK. Ia menegaskan pekerja atau buruh tetap menerima upah meskipun masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai putusan hukum.
“Ketika PHK itu masih dalam proses, maka buruh masih mendapatkan upah, ini ditegaskan dalam UU Ciptaker. Sekali lagi, kami mengatakan bahwa kami mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi maka proses pun ditegaskan di UU Ciptaker,” katanya.
Selanjutnya, UU Ciptaker justru memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang sebelumnya tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan.
Manfaat yang diterima pekerja melalui JKP meliputi uang tunai, pelatihan vokasi, dan pelatihan kerja. Semua itu diberikan dalam konteks memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK.
“Ini yang tidak dijumpai diatur dalam UU 13/2003, ketika seseorang mengalami PHK , dia memerlukan sangu pesangon, atau cash benefit. Dan yang paling penting ketika dia mengalami PHK dia membutuhkan skill baru, atau reskilling dan up-skiling,” katanya.
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
NUSANTARA28/10/2025 12:30 WIBViral ‘Party’ di Kapal Pinishi, Anggota DPRD PAN Langkat Abaikan Maklumat Zulhas?
-
JABODETABEK28/10/2025 13:00 WIBCiliwung Meluap, Rendam 20 RT di Jakarta
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL28/10/2025 18:00 WIBLBP, Berpeluang Dipanggil KPK dalam Kasus Whoosh

















