Berita
Menteri Siti Nurbaya Sebut Omnibus Law Permudah Cabut Izin Usaha
AKTUALITAS.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja mempermudah pemerintah mencabut izin usaha perusahaan perusak lingkungan. Siti mengatakan UU itu menggabungkan pengurusan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dengan pengurusan izin usaha. Sehingga jika perusahaan melanggar, pemerintah bisa mencabut keduanya sekaligus. “Kalau ada masalah di lingkungan, […]

AKTUALITAS.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja mempermudah pemerintah mencabut izin usaha perusahaan perusak lingkungan.
Siti mengatakan UU itu menggabungkan pengurusan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dengan pengurusan izin usaha. Sehingga jika perusahaan melanggar, pemerintah bisa mencabut keduanya sekaligus.
“Kalau ada masalah di lingkungan, karena dia (amdal) menjadi dasar dalam perizinan berusaha, lalu digugat perizinan perusahaannya karena ada masalah lingkungan, jadi itu bisa langsung kena kepada perizinan berusaha,” kata Siti dalam jumpa pers yang disiarkan akun Youtube Perekonomian RI, Rabu (7/10).
Siti membantah pernyataan yang menyebut Omninbus Law UU Cipta Kerja kemunduran terhadap lingkungan. Ia menegaskan tak ada perubahan terhadap dasar aturan amdal.
Politikus Partai Nasdem itu menuturkan undang-undang ini hanya menyederhanakan perizinan. Pemerintah hendak memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.
“Prinsip dan konsep dasar pengaturan amdal di dalam UU ini tidak ada perubahan. Yang berubah adalah kebijakan dan prosedurnya,” tutur Siti.
Ia juga menjelaskan kemudahan izin lingkungan tak hanya diberikan kepada korporasi. Pemerintah juga mempermudah pemberian izin bagi masyarakat kecil.
“Perizinan usaha bukan hanya untuk swasta, tapi juga perizinan perhutanan sosial untuk pertama kalinya di undang-undang. Ini sangat positif,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR mengesahkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, Senin (5/10). Undang-undang itu memicu berbagai penolakan.
-
JABODETABEK17/06/2025 20:30 WIB
UI Terima 1.602 Mahasiswa Lewat Jalur PPKB 2025, Termasuk dari Wilayah 3T
-
RAGAM17/06/2025 18:30 WIB
Siomay Indonesia Masuk 5 Dumpling Terbaik di Dunia
-
RAGAM17/06/2025 19:30 WIB
Will Smith Ungkap Penyesalan Tolak Main di “Inception”
-
OLAHRAGA17/06/2025 21:00 WIB
PON Bela Diri 2025 Digelar di Kudus, KONI Gandeng Djarum Foundation
-
POLITIK17/06/2025 22:30 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai
-
OLAHRAGA17/06/2025 19:00 WIB
Persib Dapat Amunisi Baru! Saddil Ramdani Tak Sabar Jalani Latihan Perdana
-
DUNIA17/06/2025 22:00 WIB
21 Negara Islam Serukan Gencatan Senjata dan Kecam Agresi Israel ke Iran
-
OLAHRAGA17/06/2025 20:00 WIB
Tim Voli Putra Indonesia Siap Tempur di AVC Nations Cup 2025