Berita
Aktivis Demokrasi Minta Polisi Bebaskan Syahganda Cs
AKTUALITAS.ID – Penangkapan dan status tersangka terhadap aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat mendapat sorot publik. Sejumlah aktivis demokrasi menuntut pembebasan Syahganda cs. Salah satu aktivis, Satyo Purwanto, mengatakan, penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Syahganda dan Jumhur menyalahi prosedur. “Mereka ditangkap dulu, baru dicari buktinya,” kata Satyo dalam […]

AKTUALITAS.ID – Penangkapan dan status tersangka terhadap aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat mendapat sorot publik. Sejumlah aktivis demokrasi menuntut pembebasan Syahganda cs.
Salah satu aktivis, Satyo Purwanto, mengatakan, penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Syahganda dan Jumhur menyalahi prosedur.
“Mereka ditangkap dulu, baru dicari buktinya,” kata Satyo dalam sebuah diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).
“Ini kalau dari pengakuan keluarganya ya. Jadi ditangkap, baru kemudian dicek isi handphone-nya,” ujar dia.
Selain itu, menurut dia, penangkapan Syahganda dan Jumhur bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Keduanya, kata Satyo, hanya menyampaikan pendapat di ruang publik, dalam hal ini media sosial.
“Itu kan tulisan ya. Apa karena tulisan kemudian seseorang langsung tersulut? Kita khawatir jika aktivis seperti Syahganda dan Jumhur ditangkap, ini bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi,” tuturnya.
Sejumlah aktivis demokrasi pun meminta kepada kepolisian untuk membebaskan para aktivis KAMI tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis penetapan tersangka petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan pada Kamis, 15 Oktober 2020. Selain Syahganda, ada juga Jumhur Hidayat, dan beberapa aktivis KAMI lainnya. Saat dirilis oleh Bareskrim, mereka memakai baju tersangka berwarna oranye dan diborgol.
Syahganda ditangkap polisi di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020 karena diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain Syahganda, dua petinggi KAMI lainnya yaitu Jumhur Hidayat dan Anton Permana juga ditangkap. Pun, lima aktivis KAMI lain yang diamankan di dua tempat berbeda yaitu Jakarta dan Medan.
-
FOTO23/04/2025 16:00 WIB
FOTO: Bakti Sosial IBI Sambut Hari Pekan Imunisasi Dunia
-
JABODETABEK23/04/2025 17:00 WIB
Satu Juta Lebih Bayi Diimunisasi Serentak: Kolaborasi Hebat IBI dan Dinkes Wujudkan Generasi Emas 2045
-
JABODETABEK23/04/2025 15:30 WIB
Tawuran Pelajar Pecah di Kampung Melayu Jaktim, 20 Orang Digelandang Polisi
-
POLITIK23/04/2025 15:00 WIB
PAN Nilai Arahan Presiden Prabowo Merapatkan Barisan Menteri Adalah Hal Lazim dan Positif
-
DUNIA23/04/2025 14:00 WIB
Tiga Bulan Berkuasa, Trump Guncang Fondasi Demokrasi Amerika Serikat
-
JABODETABEK23/04/2025 14:30 WIB
Pengendara Wanita Ditembak Usai Coba Kabur dari Komplotan Begal di Jakbar
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf