Berita
Aktivis Demokrasi Minta Polisi Bebaskan Syahganda Cs
AKTUALITAS.ID – Penangkapan dan status tersangka terhadap aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat mendapat sorot publik. Sejumlah aktivis demokrasi menuntut pembebasan Syahganda cs. Salah satu aktivis, Satyo Purwanto, mengatakan, penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Syahganda dan Jumhur menyalahi prosedur. “Mereka ditangkap dulu, baru dicari buktinya,” kata Satyo dalam […]
AKTUALITAS.ID – Penangkapan dan status tersangka terhadap aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat mendapat sorot publik. Sejumlah aktivis demokrasi menuntut pembebasan Syahganda cs.
Salah satu aktivis, Satyo Purwanto, mengatakan, penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Syahganda dan Jumhur menyalahi prosedur.
“Mereka ditangkap dulu, baru dicari buktinya,” kata Satyo dalam sebuah diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).
“Ini kalau dari pengakuan keluarganya ya. Jadi ditangkap, baru kemudian dicek isi handphone-nya,” ujar dia.
Selain itu, menurut dia, penangkapan Syahganda dan Jumhur bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Keduanya, kata Satyo, hanya menyampaikan pendapat di ruang publik, dalam hal ini media sosial.
“Itu kan tulisan ya. Apa karena tulisan kemudian seseorang langsung tersulut? Kita khawatir jika aktivis seperti Syahganda dan Jumhur ditangkap, ini bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi,” tuturnya.
Sejumlah aktivis demokrasi pun meminta kepada kepolisian untuk membebaskan para aktivis KAMI tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis penetapan tersangka petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan pada Kamis, 15 Oktober 2020. Selain Syahganda, ada juga Jumhur Hidayat, dan beberapa aktivis KAMI lainnya. Saat dirilis oleh Bareskrim, mereka memakai baju tersangka berwarna oranye dan diborgol.
Syahganda ditangkap polisi di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020 karena diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain Syahganda, dua petinggi KAMI lainnya yaitu Jumhur Hidayat dan Anton Permana juga ditangkap. Pun, lima aktivis KAMI lain yang diamankan di dua tempat berbeda yaitu Jakarta dan Medan.
- POLITIK20 jam lalu
Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
- POLITIK23 jam lalu
Heddy Luqito: Selama Tahun 2024 DKPP Pecat 66 Penyelenggara
- POLITIK21 jam lalu
Mardiono: Muktamar PPP Dipercepat untuk Persiapan Pemilu 2029
- POLITIK19 jam lalu
KPU Tentukan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kolom Kosong
- Jabodetabek23 jam lalu
Cemburu Melanda, Pria di Bekasi Siram Mantan Pacar dengan Air Keras
- POLITIK22 jam lalu
PDIP Tak Mau Terburu-Buru Sikapi Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
- EkBis21 jam lalu
OJK: Tidak Ada Lonjakan Utang Pinjol Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
- Jabodetabek19 jam lalu
Seorang Pria Berusia 46 Tahun Tewas Tertabrak KRL di Cilebut, Bogor