Berita
Ikuti Pemerintah Pusat, Pemda DIY Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Corona
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat pandemi virus Corona atau COVID-19 hingga tanggal 30 November 2020. Pemda DIY mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang disebut belum mencabut status keadaan darurat bencana nasional. “Iya (status tanggap darurat di DIY diperpanjang), keputusannya Satgas (penanganan COVID-19 di DIY) diperpanjang,” kata Gubernur DIY […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat pandemi virus Corona atau COVID-19 hingga tanggal 30 November 2020. Pemda DIY mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang disebut belum mencabut status keadaan darurat bencana nasional.
“Iya (status tanggap darurat di DIY diperpanjang), keputusannya Satgas (penanganan COVID-19 di DIY) diperpanjang,” kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Kamis (27/10/2020).
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor: 318/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Keenam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY. Surat tertanggal 27 Oktober itu ditandatangani langsung oleh Sultan.
Terkait pertimbangan perpanjangan status tanggap darurat, Sultan menyebut karena pemerintah pusat belum mencabut status keadaan darurat bencana nasional. Sehingga pihaknya selaku pemerintah daerah juga masih mempertahankan status tersebut.
“Ya selama pemerintah pusat tidak nyabut (status) darurat masak aku nyabut,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemda DIY memperpanjang status tanggap darurat hingga tanggal 31 Oktober. Saat itu, alasannya adalah kasus positif COVID-19 di DIY masih fluktuatif.
“Ya diperpanjang (status tanggap darurat) wong belum selesai kok (pandemi COVID-19),” kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (29/9).
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor: 286/KEP/2020 tentang penetapan perpanjangan kelima status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY. Surat tertanggal 29 September 2020 itu diteken langsung oleh Sultan.
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
NUSANTARA28/10/2025 12:30 WIBViral ‘Party’ di Kapal Pinishi, Anggota DPRD PAN Langkat Abaikan Maklumat Zulhas?
-
JABODETABEK28/10/2025 13:00 WIBCiliwung Meluap, Rendam 20 RT di Jakarta

















