Berita
Ikuti Pemerintah Pusat, Pemda DIY Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Corona
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat pandemi virus Corona atau COVID-19 hingga tanggal 30 November 2020. Pemda DIY mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang disebut belum mencabut status keadaan darurat bencana nasional. “Iya (status tanggap darurat di DIY diperpanjang), keputusannya Satgas (penanganan COVID-19 di DIY) diperpanjang,” kata Gubernur DIY […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat pandemi virus Corona atau COVID-19 hingga tanggal 30 November 2020. Pemda DIY mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang disebut belum mencabut status keadaan darurat bencana nasional.
“Iya (status tanggap darurat di DIY diperpanjang), keputusannya Satgas (penanganan COVID-19 di DIY) diperpanjang,” kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Kamis (27/10/2020).
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor: 318/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Keenam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY. Surat tertanggal 27 Oktober itu ditandatangani langsung oleh Sultan.
Terkait pertimbangan perpanjangan status tanggap darurat, Sultan menyebut karena pemerintah pusat belum mencabut status keadaan darurat bencana nasional. Sehingga pihaknya selaku pemerintah daerah juga masih mempertahankan status tersebut.
“Ya selama pemerintah pusat tidak nyabut (status) darurat masak aku nyabut,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemda DIY memperpanjang status tanggap darurat hingga tanggal 31 Oktober. Saat itu, alasannya adalah kasus positif COVID-19 di DIY masih fluktuatif.
“Ya diperpanjang (status tanggap darurat) wong belum selesai kok (pandemi COVID-19),” kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (29/9).
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor: 286/KEP/2020 tentang penetapan perpanjangan kelima status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY. Surat tertanggal 29 September 2020 itu diteken langsung oleh Sultan.
-
RAGAM07/03/2026 10:00 WIBPemerintah Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret
-
RAGAM07/03/2026 22:42 WIBPerjalanan Karier Vidi Aldiano di Industri Musik Indonesia
-
FOTO07/03/2026 22:59 WIBFOTO: Aksi Tolak Serangan ke Palestina, Massa Ajak Boikot Produk Israel
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 18:17 WIBDirut BPJS Kesehatan Gandeng Pemda Mimika Perkuat JKN
-
JABODETABEK07/03/2026 08:30 WIBBegal di Taman Galaxy Bekasi Tersungkur Ditabrak Suami Korban
-
NASIONAL07/03/2026 18:30 WIBMudik Gratis Lintas Moda Perkuat Layanan Angkutan Lebaran
-
DUNIA07/03/2026 12:00 WIBKonflik Iran, Kurdi Tak Mau Jadi Pion AS
-
JABODETABEK07/03/2026 07:30 WIBDaftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

















