Berita
Menkopolhukam Minta KPI Awasi Ketat Diskusi Demi Cegah Hoaks Omnibus Law
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpendapat, mestinya lembaga penyiaran terutama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara ketat mengawasi pelbagai diskusi yang tayang di Televisi. Terutama, kata dia, diskusi terkait Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Sebab ia menganggap, informasi yang kini beredar lebih banyak yang keliru dan justru menyebarkan […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpendapat, mestinya lembaga penyiaran terutama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara ketat mengawasi pelbagai diskusi yang tayang di Televisi.
Terutama, kata dia, diskusi terkait Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Sebab ia menganggap, informasi yang kini beredar lebih banyak yang keliru dan justru menyebarkan hoaks di tengah masyarakat.
“Lembaga penyiaran harus ikut mengawasi bahwa apa yang didiskusikan itu benar, bukan hoaks yang dikembangkan,” kata Mahfud saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KPI yang digelar secara daring, Senin (2/11/2020).
Kendati begitu ia tak mencontohkan atau merinci informasi yang menurutnya masuk kategori hoaks itu yang seperti apa.
Menurut Mahfud, selama ini pemerintah selalu berusaha terbuka untuk menyosialisasikan beleid yang telah disahkan 5 Oktober lalu tersebut. Kata dia, pemerintah juga tak pernah menolak berdiskusi secara terbuka untuk membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja ini.
Namun yang berkembang di masyarakat, lanjut Mahfud, justru informasi bohong dan pelbagai masalah yang menurut dia sebetulnya tak ada dalam omnibus law. Berbagai informasi ini menurut Mahfud, lantas berkembang dan menyebar melalui media sosial.
“Masalah-masalah yang tidak ada lalu dikembangkan oleh medsos, yang tidak terjangkau oleh KPI,” lanjut dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menuturkan, informasi bohong yang berkembang di media sosial kemudian malah diambil dan dijadikan sebagai sumber informasi. Bahkan kata dia, tak sedikit lembaga penyiaran yang turut melakukan hal tersebut.
“Banyak lembaga penyiaran yang mengambil sumber informasi dari Medsos lalu dilempar menjadi kontroversi,” ucap dia.
Dari situlah kemudian menurut Mahfud, pemerintah enggan untuk menggelar diskusi terkait undang-undang kontroversial ini. Kata dia, pemerintah akan bersedia menghadiri diksusi di televisi asalkan data yang disajikan akurat dan benar, bukan berasal dari informasi hoaks yang tersebar di media sosial.
“Dan di situ kami berharap lembaga penyiaran bisa melakukan ini dengan sebaik-baiknya,” sambung dia lagi.
-
NASIONAL05/03/2026 00:02 WIBKasus Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon Dibongkar Polisi
-
DUNIA04/03/2026 23:30 WIBSpanyol: AS Tida Beritahu Sekutunya Soal Serangan ke Iran
-
NASIONAL04/03/2026 11:00 WIBKPK Telusuri Dugaan Setoran Rokok ke Oknum Bea Cukai
-
OLAHRAGA04/03/2026 17:30 WIBFajar/Fikri Melaju ke Babak Kedua All England 2026
-
RAGAM04/03/2026 18:00 WIBGangguan Bicara pada Anak Bisa Jadi Penanda Masalah Pendengaran
-
NASIONAL04/03/2026 21:46 WIBKomisi III DPR Apresiasi Polda Riau Bongkar Perburuan Gajah Sumatera
-
NASIONAL04/03/2026 17:00 WIBBupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka Tunggal
-
NUSANTARA04/03/2026 18:30 WIBPenguatan Sistem Pertahanan IKN Jadi Prioritas

















