NASIONAL
Kasus Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon Dibongkar Polisi
AKTUALITAS.ID – Kasus kosmetik ilegal bernama LC Beauty yang mengandung merkuri dan hidrokuinon berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari hasil uji laboratorium terhadap produk day cream, night cream, dan toner LC Beauty.
Hasilnya, ketiga produk tersebut positif mengandung bahan berbahaya merkuri dan hidrokuinon.
Dari penyelidikan pada 26 Februari 2026, ujar dia, tim mengamankan saksi MI dan BBT. Berdasarkan interogasi, keduanya merupakan reseller dan mendapatkan produk LC Beauty dari seseorang bernama RA.
Saksi RA sendiri mengaku mendapatkan kosmetik tersebut dari tersangka berinisial ML yang berada di Cirebon, Jawa Barat.
“Setibanya di Cirebon, tim melakukan penyelidikan terhadap lokasi produksi kosmetik ilegal tersebut, dan mendapati bahwa lokasi dimaksud berada di daerah Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat,” katanya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Eko melanjutkan, pada 27 Februari 2026, tim menggeledah lokasi produksi kosmetik berbahaya tersebut. Dari sana, penyidik menemukan bahan baku, bahan jadi, kemasan botol dan pot, alat-alat produksi dan meracik, label kemasan, dan perlengkapan pengemasan.
“Setelah dilakukan interogasi singkat terhadap tersangka ML, dirinya mengakui dan membenarkan bahwa ia memproduksi dan mengedarkan kosmetik merk LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidrokuinon,” ucapnya.
Kepada penyidik, ML mengaku bahwa telah memproduksi kosmetik ilegal tersebut sejak tahun 2016 hingga 2019. Namun, sempat terhenti dan kembali melanjutkan produksi sejak tahun 2022 hingga saat ini.
“Merkuri dan hidrokuinon yang digunakan dalam kosmetik diperoleh melalui pembelian secara perorangan melalui salah satu pekerja dari tersangka ML, dan pekerja tersangka ML menjelaskan bahwa bahan itu diperoleh dari salah satu pasar yang berada di daerah Jakarta,” ungkap Eko.
Sejumlah barang bukti yang disita antara lain kardus berisikan 360 botol yang berisi toner LC Beauty yang sudah tercampur hidrokuinon, kardus berisikan 984 pot day cream LC Beauty yang sudah tercampur merkuri, hingga kardus berisikan 1.008 pot night cream LC Beauty yang sudah tercampur merkuri.
Atas perbuatannya, ML disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Terhadap tersangka ML belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan ML positif hamil dengan usia kandungan 2 bulan dan diketahui bahwa ML masih dalam kondisi pascaoperasi,” ujar Eko.
(Purnomo/goeh)
-
POLITIK02/06/2026 19:16 WIBPengamat Kritik Respons Teddy ke Dino Patti Djalal: Lebih Baik Jadi Ajudan
-
PAPUA TENGAH02/06/2026 20:31 WIBAtlet Mimika Wrestle Mansawan Bersinar di Turnamen Flag Football Internasional Tiongkok
-
DUNIA02/06/2026 17:33 WIBIran: Tak Ada Deal Selama Lebanon Dibombardir
-
POLITIK02/06/2026 18:48 WIBAntisipasi Masalah Masa Lalu, Gus Hilmy Desak RUU Pemilu Segera Dibahas
-
POLITIK02/06/2026 18:01 WIBGerindra: Kritik Dino Patti Djalal Tidak Produktif
-
NUSANTARA02/06/2026 21:00 WIBPantau Stok Beras, Gus Hilmy Minta Bulog DIY Segera Bangun Gudang Baru
-
POLITIK02/06/2026 22:05 WIBPrabowo Berhentikan Kepala Badan Gizi Nasional
-
PAPUA TENGAH02/06/2026 19:30 WIBDorong Inovasi Inklusif, BRIDA Mimika Selenggarakan Kompetisi MIW 2026

















