Berita
Kesalahan Tulis UU Ciptaker, Jokowi Mania Desak Pratikno Harus Tanggung Jawab Dan Mundur
AKTUALITAS.ID – Lagi UU Ciptaker bermasalah. Kini terjadi kesalahan penulisan pada UU Ciptaker yang ditandatangani oleh Presiden. Semua kesalahan ini diduga karena kesalahan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Ketua Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer menegaskan Pratikno harus tanggung jawab.”Ini bukan sekadar kesalahan penulisan. Ini memalukan buat Istana karena terjadi lagi. Sejatinya Sekretaris Negara adalah wajah presiden. Karena […]
AKTUALITAS.ID – Lagi UU Ciptaker bermasalah. Kini terjadi kesalahan penulisan pada UU Ciptaker yang ditandatangani oleh Presiden. Semua kesalahan ini diduga karena kesalahan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Ketua Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer menegaskan Pratikno harus tanggung jawab.”Ini bukan sekadar kesalahan penulisan. Ini memalukan buat Istana karena terjadi lagi. Sejatinya Sekretaris Negara adalah wajah presiden. Karena apapun yg dikerjakan harus hati hati dan penuh prinsip-prinsip kehati-hatian. Jangan sampai ada kesalahan. Apalagi ini sangat memalukan,” kata Noel aktivis 98 ini.
Noel mengatakan pastinya Jokowi akan disalahkan lagi. Semua mata akan tertuju ke beliau.
Padahal yang salah, anak buahnya. Hanya karena tidak teliti dan tidak tegas.
“Jangn sampai ada produk hukum yang sedang menjadi sorotan terus bermasalah di adminitrasi. Belum lagi subtansinya yang mengundang perdebatan di publik, ” tegas Noel, dalam siaran persnya, Rabu (4/10/2020).
Noel mengatakan seharusnya Pratikno bicara di depan publik dan mengakui kesalahannya.
“Lebih bagus mundur. Lebih terhormat. Daripada salah terus,” ucapnya.
Menurut Noel, ada 2 kesalahan penulisan yang terjadi, pasal 6 di halaman 6 dan pasal 53 ayat 5 halaman 757. Kesalahan tulis ini telah membuat isi kedua pasal tersebut menjadi ambigu secara substansi dan menimbulkan prasangka dan kegaduhan baru.
Kesalahan penulisan ada di pasal 6 di bagian tersebut menyebutkan, “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi, “ada empat huruf, a sampai d, yang menjabarkan apa saja peningkatan ekosistem”.
Yang menjadi permasalahan, ternyata dalam Pasal 5 yang dirujuk oleh Pasal 6 tidak memiliki ayat tambahan apapun. Tidak ada ayat 1 huruf a seperti yang dirujuk pada Pasal 6.
Kesalahan kedua, terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja, bagian kelima tentang izin, standar, dispensasi, dan konsesi, yang ada di halaman 757. “Ayat 5 pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3),”.
-
EKBIS30/12/2025 20:20 WIBBangun Kembali Daerah Terdampak Bencana, Menkeu Alokasikan Dana
-
RIAU30/12/2025 22:50 WIBPolairud Polres Pelalawan Gagalkan Penyeludupan 2.450 Karung Bawang Ilegal
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
DUNIA30/12/2025 21:00 WIBOtorita Inggris Keluarkan Daftar Warning Tavel, Ada Indonesia
-
JABODETABEK30/12/2025 21:40 WIBRekayasa Lalu-lintas di Jakarta Saat Malam Tahun Baru
-
OLAHRAGA30/12/2025 22:15 WIBLiverpool Pecat Pelatih Aaron Briggs
-
EKBIS30/12/2025 21:30 WIBKabar Baik Untuk Petani, Pupuk Subsidi 2026 Sudah Bisa Ditebus Mulai 1 Januari

















