Berita
MK Pastikan Tetap Independen di Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bakal tetap independen menangani gugatan uji materi Omnibus Law UU Cipta Kerja. MK sudah mulai menggelar sidang uji materi UU Cipta Kerja pada hari ini, Rabu (4/11). “Yang pasti, netralitas dan independensi MK dijaga, antara lain akan dibuktikan dengan menggelar persidangan yang terbuka,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono […]
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bakal tetap independen menangani gugatan uji materi Omnibus Law UU Cipta Kerja. MK sudah mulai menggelar sidang uji materi UU Cipta Kerja pada hari ini, Rabu (4/11).
“Yang pasti, netralitas dan independensi MK dijaga, antara lain akan dibuktikan dengan menggelar persidangan yang terbuka,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).
Fajar menyatakan nantinya semua pihak dapat memantau proses persidangan uji materi di MK. Pihaknya juga tidak terlalu memusingkan sejumlah pihak yang mempertanyakan independensi MK saat menguji Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, sejumlah pihak meragukan UU Cipta Kerja akan dibatalkan oleh MK. Hal ini ditengarai dengan disahkannya UU MK per 1 September.
Pengamat Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat sempat mengatakan bahwa UU MK adalah ‘barter’ agar hakim MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja jika ada gugatan. Terlebih, jauh-jauh hari Jokowi sudah meminta agar MK mendukung Omnibus Law Cipta Kerja.
MK sendiri sudah menerima empat gugatan terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau
Senin (2/11). Tiga dari gugatan itu telah masuk dalam jadwal perkara sidang dan telah disidangkan hari ini.
Dari laman resmi mkri.id gugatan terkait Undang-undang Cipta Kerja ini memang telah dijadwalkan untuk masuk dalam agenda sidang per hari ini.
Dua dari gugatan itu yang sudah terjadwal adalah gugatan Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammaf Hafidz selaku Sekretaris Umum. Perkara ini diberi nomor 87/PUU/XVIII/2020.
Kemudian perkara nomor 95/PUU/XVIII/2020 terkait pengujian formil dan materiil Undang-undang Nomor…tahun 2020 tengang Cipta Kerja terhadap Undang-undang 1945. Pengajuan atas nama Zakarias Horota, Agustinus Kambuya dan Elias Patege. Saat mengajukan gugatan, UU Cipta Kerja memang belum diberi penomoran.
-
RIAU12/04/2026 14:45 WIBRicuh di Panipahan, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim
-
RIAU12/04/2026 17:00 WIBSadis dan Dipengaruhi Narkoba! Pelaku Curas Maut di Bengkalis Hantam Korban Hingga Tewas
-
NASIONAL12/04/2026 14:00 WIBJubir: Ceramah JK Soal Syahid Disalahartikan
-
NASIONAL12/04/2026 13:00 WIBEddy: Strategi Prabowo Bikin Ekonomi RI Tetap Stabil
-
POLITIK12/04/2026 18:00 WIBHadapi Pemilu 2029, PSI Mulai Siapkan Mesin Politik
-
OTOTEK12/04/2026 19:30 WIBSistem Pengemudian Otonomos Tesla Disetujui
-
PAPUA TENGAH12/04/2026 20:00 WIBDiduga Putus Cinta, Pelajar di Mimika Ditemukan Tewas Gantung Diri
-
NASIONAL12/04/2026 21:00 WIBPakai Surat Bermeterai Jadi Modus Bupati Tulungagung Lakukan Pemerasan

















