Berita
MK Pastikan Tetap Independen di Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bakal tetap independen menangani gugatan uji materi Omnibus Law UU Cipta Kerja. MK sudah mulai menggelar sidang uji materi UU Cipta Kerja pada hari ini, Rabu (4/11). “Yang pasti, netralitas dan independensi MK dijaga, antara lain akan dibuktikan dengan menggelar persidangan yang terbuka,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono […]
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bakal tetap independen menangani gugatan uji materi Omnibus Law UU Cipta Kerja. MK sudah mulai menggelar sidang uji materi UU Cipta Kerja pada hari ini, Rabu (4/11).
“Yang pasti, netralitas dan independensi MK dijaga, antara lain akan dibuktikan dengan menggelar persidangan yang terbuka,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).
Fajar menyatakan nantinya semua pihak dapat memantau proses persidangan uji materi di MK. Pihaknya juga tidak terlalu memusingkan sejumlah pihak yang mempertanyakan independensi MK saat menguji Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, sejumlah pihak meragukan UU Cipta Kerja akan dibatalkan oleh MK. Hal ini ditengarai dengan disahkannya UU MK per 1 September.
Pengamat Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat sempat mengatakan bahwa UU MK adalah ‘barter’ agar hakim MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja jika ada gugatan. Terlebih, jauh-jauh hari Jokowi sudah meminta agar MK mendukung Omnibus Law Cipta Kerja.
MK sendiri sudah menerima empat gugatan terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau
Senin (2/11). Tiga dari gugatan itu telah masuk dalam jadwal perkara sidang dan telah disidangkan hari ini.
Dari laman resmi mkri.id gugatan terkait Undang-undang Cipta Kerja ini memang telah dijadwalkan untuk masuk dalam agenda sidang per hari ini.
Dua dari gugatan itu yang sudah terjadwal adalah gugatan Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammaf Hafidz selaku Sekretaris Umum. Perkara ini diberi nomor 87/PUU/XVIII/2020.
Kemudian perkara nomor 95/PUU/XVIII/2020 terkait pengujian formil dan materiil Undang-undang Nomor…tahun 2020 tengang Cipta Kerja terhadap Undang-undang 1945. Pengajuan atas nama Zakarias Horota, Agustinus Kambuya dan Elias Patege. Saat mengajukan gugatan, UU Cipta Kerja memang belum diberi penomoran.
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
									 
									 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




