Berita
Haris Azhar Sebut Ada Buzzer Dalam Sengketa Tanah
AKTUALITAS.ID – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan advokasi rakyat, Haris Azhar menemukan adanya fenomena keterlibatan buzzer dalam persoalan sengketa tanah. Demi kemenangan kata dia, sampai bisa melakukan framing terhadap personifikasi seseorang. “Membangun kesan bahwa pihak yang dibela mereka adalah korban, tertindas dan miskin sedangkan lawannya adalah kebalikannya,” ujar Haris kepada awak media, Minggu, (8/11/2020). Atas alasan Itulah, […]

AKTUALITAS.ID – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan advokasi rakyat, Haris Azhar menemukan adanya fenomena keterlibatan buzzer dalam persoalan sengketa tanah. Demi kemenangan kata dia, sampai bisa melakukan framing terhadap personifikasi seseorang.
“Membangun kesan bahwa pihak yang dibela mereka adalah korban, tertindas dan miskin sedangkan lawannya adalah kebalikannya,” ujar Haris kepada awak media, Minggu, (8/11/2020).
Atas alasan Itulah, klaim Haris Azhar, dia bersedia menjadi kuasa hukum Benny Tabalujan yang belakangan ramai diberitakan sebagai tersangka pemalsuan dokumen tanah.
“Dia dikerjain secara sistematis dan teorganisir oleh pihak di belakang lawannya. Menurut saya ini adalah rekayasa. Jadi kan menarik, di mana lawannya dipersonifikasikan orang miskin yang punya tanah, tanahnya diambil. Tapi ini ada buzzer di belakang itu, buzzer itu kan bukan kelompok advokasi. Buzzer itu kan kalau enggak ada duitnya tidak akan jalan dan ini kontradiktif, lawan digambarkan sebagai orang miskin tiba-tiba ada kelompok buzzer,” kata pria yang juga sering membela petani dalam advokasi pertanahan tersebut.
Di kesempatan terpisah, Anggota Komisi II DPR, Johan Budi SP juga mendapati informasi tentang adanya penggunaan buzzer dalam sengketa tanah yang digunakan para mafia tanah.
“Mafia tanah ini begitu kuat. Bahkan saya dengar, mafia tanah seperti di pilpres kemarin pakai buzzer-buzzer juga,” ujar Johan.
Sementara kasus Benny Tabalujan sambung Haris, banyak menimbulkan tanda tanya. Keluarga Benny Tabalujan sudah memiliki SHM tanah seluas 7,7 hektare di daerah Cakung, Jakarta Timur sejak 1975. Namun malah jadi tersangka karena dianggap memalsukan keterangan dalam formulir penurunan hak dari SHM ke HGB untuk keperluan imbreng ke perusahaan. Anehnya kata dia, oleh BPN, kepemilikan tanahnya malah dialihkan ke Abdul Halim, pihak lawannya.
“Dalam proses PTUN, tanpa menunggu hasil kasasi, BPN sudah keluarkan SK Pembatalan SHGB dan selanjutnya SHM Abdul Halim diterbitkan cuma dalam waktu 1 hari. Padahal seharusnya ada prosedur pengumuman ke publik dulu sebelum penerbitan. Yang gilanya lagi, girik yang diklaim Abdul Halim itu luas 5,5 hektare. Kok kemudian diterbitkan SHM atas nama Abdul Halim seluas 7,7 Hektar,” imbuh Haris.
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
OLAHRAGA01/07/2025 22:00 WIB
6 Tim Melaju ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub, Raksasa Eropa Tumbang
-
DUNIA01/07/2025 20:30 WIB
Lonjakan Kasus DBD di Bangladesh: Lebih dari 10.000 Terinfeksi, 42 Meninggal
-
NASIONAL01/07/2025 21:30 WIB
Presiden Kunjungan ke Arab Saudi, Bahas Kampung Haji dan Isu Timur Tengah
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
OLAHRAGA01/07/2025 20:00 WIB
Taufik Hidayat Minta Komunitas Nonkomersial Tak Dikenai Biaya di GBK
-
RAGAM02/07/2025 12:30 WIB
Hari di Bumi Diprediksi Lebih Pendek di Juli-Agustus 2025 Akibat Rotasi Cepat
-
OLAHRAGA01/07/2025 21:00 WIB
Cep Indra Kembali ke Timnas! Garuda Siap Tampil Ganas di SEA V League 2025