Berita
Bawaslu Minta Kominfo Lakukan Pemblokiran 182 Konten Internet Langgar Aturan Pilkada Serentak
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta agar dilakukan pemblokiran (take down) terhadap 182 konten internet yang melanggar aturan perundang-undangan pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan memasuki tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Total, […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta agar dilakukan pemblokiran (take down) terhadap 182 konten internet yang melanggar aturan perundang-undangan pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan memasuki tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Total, Bawaslu telah memeriksa sebanyak 380 konten internet dalam pengawasan konten internet, Bawaslu melakukan kerja sama dengan berbagai pihak.
“Dengan begitu, berdasarkan 77 url yang diduga melanggar ditambah 105 iklan kampanye di luar jadwal, maka Bawaslu meminta take down 182 konten internet,” kata dia dilansir Antara, Rabu (18/11/2020).
Lalu, laporan melalui typeform dari pengawas pemilu menunjukkan ada 10 laporan masuk, terbagi 5 laporan terkait pelanggaran kampanye, 4 laporan terkait ujaran kebencian, dan 1 laporan terkait disinformasi.
Sejak 26 September 2020, Bawaslu menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Selain itu, Bawaslu juga membuat kanal “Laporkan” di situs bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020, Form A Online (formulir pengawasan khusus pengawas pemilu), pengaduan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 081114141414, dan link typerform khusus pengawas pemilu: htttps://bawaslu.typerform/to/PuPdqG.
Data dari Kominfo hingga 19 November 2020, terdapat 38 jumlah isu hoaks. Sebanyak 217 url (uniform resource locator/pengidentifikasi lokasi file di internet) dari laporan Kominfo yang telah dianalisis oleh Bawaslu.
Hasilnya 65 url yang diduga melanggar UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, 10 url dinyatakan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 Jo. PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Jo. UU Pilkada.
Kemudian, 2 url yang melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasilnya, 77 url yang diduga melanggar. Selain itu, ada 9 laporan yang masuk di Laporkan situs bawaslu.go.id dengan satu laporan diduga melanggar UU Pilkada.
- Ragam16 jam lalu
Lesti Kejora Raih Gelar Sarjana Ilmu Komunikasi Usai Berjuang Selama 6 Tahun
- Nasional10 jam lalu
KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
- Nasional18 jam lalu
Proses Induksi Pimpinan Baru KPK 2024-2029 Dimulai Hari Ini
- Ragam12 jam lalu
“Keajaiban Air Mata Wanita”, Film Inspiratif tentang Perjuangan Seorang Ibu, Tayang Januari 2025
- Oase21 jam lalu
Mengungkap Misteri Nabi Khidir: Karya Ibnu Hajar Al-Asqalani Tentang Sosok Sang Guru
- Jabodetabek19 jam lalu
SIM Keliling Polda Metro Jaya Tersedia di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini
- Olahraga11 jam lalu
Jakarta LavAni Resmi Gaet Taylor Sander, Tambah Kekuatan untuk Proliga 2025
- Olahraga15 jam lalu
Shin Tae-yong Kritik Jadwal ASEAN Cup 2024: “Kelelahan Pemain Mengkhawatirkan”