Berita
Ray Rangkuti Nilai Instruksi Mendagri Berpotensi Jadi Alat Politik Lengserkan Kepala Daerah
AKTUALITAS.ID – Pengamat dari Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menilai, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19, berpotensi menjadi alat politik memakzulkan kepala daerah. Instruksi tersebut mengatur bahwa kepala daerah bisa dicopot jika tidak menerapkan protokol kesehatan. “Sekalipun instruksi ini sifatnya peringatan, tetapi itu secara politik […]

AKTUALITAS.ID – Pengamat dari Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menilai, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19, berpotensi menjadi alat politik memakzulkan kepala daerah. Instruksi tersebut mengatur bahwa kepala daerah bisa dicopot jika tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Sekalipun instruksi ini sifatnya peringatan, tetapi itu secara politik dapat menimbulkan sebab dan faktor terjadi kericuhan di politik lokal. Kenapa? Politisi lokal bisa saja instruksi itu digunakan untuk evaluasi kinerja kepala daerah, mereka rapat pertanggungjawaban (interpelasi) kepala daerah,” ujar Ray dalam diskusi, Sabtu (21/11/2020).
“Jadi bisa berimplikasi politisi daerah lakukan gerakan politik memakzulkan kepala daerah,” imbuhnya.
Ray juga menambahkan, instruksi yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian itu juga menunjukan indikasi bahwa pemerintah pusat ingin sentralisasi kebijakan pemerintah daerah. Bahkan, imbuhnya, langkah sentralisasi sudah terlihat melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Atas analisa itu, Ray meyakini, instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 secara kontekstual memiliki implikasi besar, meski secara tekstual aturan tersebut wajar
“Intinya presiden, pemerintah pusat, memiliki jalur tertentu melakukan evaluasi, memakzulkan kepala daerah dengan modifikasi. Oleh karena itu, instruksi Mendagri secara teks enggak masalah,” imbuhnya.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta.
-
FOTO26/09/2025 16:03 WIB
FOTO: Kerjasama Mentrans dan Menperin Kembangkan Industri di Kawasan Transmigrasi
-
JABODETABEK26/09/2025 13:30 WIB
Kombes Iman dan Kombes Edy Isi Jabatan Direktur Reserse Polda Metro
-
NUSANTARA26/09/2025 13:00 WIB
Dugaan Keracunan MBG yang Dialami Siswa SD, Diselidiki Pemkab Banyumas
-
JABODETABEK26/09/2025 22:01 WIB
Kapolri Tunjuk Irjen Viktor Jadi Kapolda Babel, Irjen Endi Pimpin Sulteng
-
POLITIK26/09/2025 14:30 WIB
DPR dan Pemerintah Setujui RUU BUMN, Berlanjut ke Paripurna
-
DUNIA26/09/2025 16:30 WIB
Trump Umumkan Tarif Baru untuk Obat, Truk, dan Furnitur
-
POLITIK26/09/2025 11:00 WIB
DPR: Satgas Pangan Harus Jaga Mutu Beras Hingga di Konsumen
-
RAGAM26/09/2025 12:30 WIB
Cegah Iritasi, Hindari Pengunaan Bedak di Dekat Hidung Bayi