Berita
KPU Medan: Pasien Covid-19 Kategori Berat Tak Dilayani Hak Pilih
AKTUALITAS.ID – Pasien Covid-19 tetap akan dilayani hak pilihnya pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Namun kebijakan ini kemungkinan tidak berlaku bagi pasien dengan kategori berat. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Rinaldi Khair, mengatakan, kebijakan itu didasarkan pada hasil rapat koordinasi yang mereka lakukan bersama Satgas Covid-19 Medan serta sejumlah rumah sakit rujukan […]
AKTUALITAS.ID – Pasien Covid-19 tetap akan dilayani hak pilihnya pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Namun kebijakan ini kemungkinan tidak berlaku bagi pasien dengan kategori berat.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Rinaldi Khair, mengatakan, kebijakan itu didasarkan pada hasil rapat koordinasi yang mereka lakukan bersama Satgas Covid-19 Medan serta sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19.
“Sesuai kesepakatan kita kemarin, khusus untuk penderita Covid-19 tingkat berat tidak bisa dilayani. Yang paling berpeluang dilayani adalah yang berstatus ringan ke sedang,” kata Rinaldi, Senin (30/11).
Pelayanan kepala penderita Covid-19 akan diberikan petugas KPPS terdekat tempat di mana pemilih berada atau dirawat. Sebelum bisa dilayani, pasien harus mempunyai surat pindah memilih atau formulir A5 yang diurus kerabat atau keluarganya. dokumen itu bisa diurus di kantor KPU Medan.
“Apabila sudah mengantongi A5 maka kita akan berkoordinasi dengan rumah sakit menanyakan pasien apakah memang bisa dilayani. Kategorinya seperti apa. Kalau pihak rumah sakit katakan bisa, akan dilayani mulai jam 12.00 sampai pukul 13.00 WIB,” terangnya.
Dia memaparkan, di setiap TPS sudah dipersiapkan baju hazmat, serta pelindung diri, yang bisa digunakan untuk melayani pemilih yang sedang diisolasi. “Pemilih yang dilayani adalah pemilih yang telah melapor melalui kerabat atau keluarganya,” jelas Rinaldi.
Metode pemungutan suara untuk pasien atau warga yang diisolasi dibahas dalam koordinasi bersama Satgas Covid-19 dan rumah sakit kemarin. Jika hanya ada satu orang penderita, petugas KPPS akan mendatanginya. Apabila kondisnya masih rentan, maka pelayanan akan diwakili perawat.
“Kalau misalnya pemilihnya banyak, maka ada opsi dalam pembahasan. Pihak RS akan menyiapkan khusus, apakah ruang terbuka khusus, yang tempatnya layak untuk digunakan pemilih menyalurkan hak pilihnya,” tutup Rinaldi.
Seperti diberitakan, Pilkada Kota Medan hanya diikuti dua pasang calon. Pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, diusung PKS dan Partai Demokrat. Partai pengusung ini hanya memiliki 11 kursi di DPRD Kota Medan.
Sementara pasangan nomor urut 2, Bobby Nasution-Aulia Rachman diusung koalisi 8 partai yang menguasai 39 kursi di DPRD Kota Medan, yakni PDIP, Partai Gerindra, Golkar, NasDem, Hanura PAN, PSI, dan PPP.
Akhyar sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota/Plt Wali Kota Medan. Sementara Bobby dikenal sebagai menantu Presiden Joko Widodo.
-
DUNIA21/03/2026 00:00 WIBIran Izinkan Tiga Negara ini Melintasi Selat Hormuz
-
NUSANTARA20/03/2026 13:30 WIBPuncak Arus Mudik di Jalur Nagreg Sudah Terlewati
-
NASIONAL20/03/2026 20:00 WIBMuhammadiyah Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan Lebaran
-
RAGAM20/03/2026 14:00 WIBWijaya 80 dan Sal Priadi Rilis Single “Bulan Bintang-Garis Menyilang”
-
NUSANTARA20/03/2026 15:30 WIBLedakan Petasan Mengakibatkan Satu Orang Tewas di Semarang
-
NASIONAL20/03/2026 14:30 WIBKPK Fasilitasi 67 Tahanan untuk Salat Idul Fitri
-
NASIONAL20/03/2026 22:00 WIBKompolnas Kawal Ketat Transparansi Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
JABODETABEK20/03/2026 20:30 WIBSalah Naik Motor, Pria Mabuk Diamuk Warga di Bogor

















