Connect with us

Berita

Hendropriyono Peringatkan Konsekuensi Hukum Para Pengepung Rumah Mahfud

AKTUALITAS.ID – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M. Hendropriyono memperingatkan ada konsekuensi hukum bagi massa yang mengepung kediaman ibu dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Pamekasan, Madura Jawa Timur. “Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M. Hendropriyono memperingatkan ada konsekuensi hukum bagi massa yang mengepung kediaman ibu dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Pamekasan, Madura Jawa Timur.

“Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperti istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa, tiba-tiba didemo. Itu berbahaya,” kata Hendropriyono melalui keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).

Purnawirawan Jenderal TNI itu mengatakan ada hukum yang secara jelas mengatur soal pembelaan tanpa batas yang bisa menjadi dasar bagi korban untuk melawan siapa saja yang mengancam diri, keluarga, atau harta benda mereka.

Hendropriyono menjelaskan, dalam Pasal 48 dan 49 KUHP telah memberikan kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa.

Pasal 48 mengatur tentang overmacht atau orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana.

Sementara Pasal 49 KUHP menyebutkan bahwa ‘pembelaan darurat’ atau ‘pembelaan terpaksa’ (noodweer) untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

“Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri, tetapi karena keadaan jiwa keluarga yang diserang itu menjadi goncang,” kata dia.

Oleh karena itu, menurut Hendropriyono, Mahfud dan keluarganya bisa membalas para pengepung hanya dengan alasan mengira akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka.
Lihat juga: Kesaksian di Rumah Mahfud MD: Massa Beringas, Ibunda Trauma

Sebab, Mahfud atau siapa pun pihak yang memang merasa terancam itu dilindungi sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 49 KUHP.

“Karena itu saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, istri, dan orang tua yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup,” kata dia.

“Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama,” lanjut Hendropriyono mengakhiri penjelasannya.
Lihat juga: Duduk Perkara Rumah Mahfud Dikepung: Melipir dari Polres

Sebelumnya, kediaman pribadi Mahfud MD yang dihuni ibunya di Pamekasan dikepung ratusan orang dengan membawa poster dan meneriakkan ancaman.

Dalam aksi tersebut, massa meminta agar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tak dijerat sebagai tersangka.

Namun belakangan FPI mengklaim bahwa simpatisan FPI tak terlibat pengepungan kediaman Mahfud. FPI juga disebut tak pernah memerintahkan massa untuk mengepung rumah Mahfud.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id