Connect with us

Berita

Bawaslu Bakal Awasi Petugas Jemput Hak Suara Pasien Covid-19

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengawasi rencana ‘jemput bola’ hak suara pasien Covid-19 yang tengah menjalani perawatan dan isolasi mandiri dalam proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Ketua Bawaslu, Abhan memastikan, warga yang tengah dirawat atau menjalani isolasi mandiri karena positif Covid-19 tak akan kehilangan hak mereka untuk memilih, […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengawasi rencana ‘jemput bola’ hak suara pasien Covid-19 yang tengah menjalani perawatan dan isolasi mandiri dalam proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

Ketua Bawaslu, Abhan memastikan, warga yang tengah dirawat atau menjalani isolasi mandiri karena positif Covid-19 tak akan kehilangan hak mereka untuk memilih, sebab hal itu telah diatur dalam peraturan KPU.

“Kalau seandainya harus datang ke rumah sakit atau rumah tempat isolasi, maka itu juga bagian dari pengawasan kami,” kata Abhan dalam konferensi pers kesiapan Pilkada, Jumat (4/12/2020).

Hak suara bagi pasien positif Covid-19 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. Pasal 72 menyebutkan, pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Covis-19 dan tidak dapat mendatangi TPS akan didatangi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Petugas nantinya akan mendapat persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan, desa atau pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih.

Abhan menuturkan, proses jemput suara pasien Covid-19 akan dilakukan di satu jam terakhir jelang penutupan proses pemungutan suara. Oleh karena itu, pihaknya juga meminta KPU segera menyelesaikan proses distribusi form A5 sebagai syarat pindah TPS.

“Sebagian anggota KPPS ditugaskan mendatangi ke rumah atau rumah sakit. Yang di rumah sakit menggunakan surat pindah memilih ketika tidak di TPS,” kata Abhan.

Aturan tersebut diketahui menuai pro kontra. Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI), Masdalina Pane menyebut bahwa rencana jemput suara pasien Covid-19 tetap berisiko kendati petugas nantinya akan mengenakan APD lengkap.

Menurut Masdalina, penggunaan APD akan berisiko bukan hanya saat proses pemungutan, namun juga saat proses pelepasan atau doffing off.

“Petugas kesehatan kita saja menggunakan APD level 3 untuk kontak dengan pasien covid dan dilatih terlebih dahulu sebelum kontak dengan pasien,” terang Masdalina memberi perbandingan.

“Memakainya tidak berisiko, melepas APD yang tidak tepat dan membutuhkan keahlian yang berisiko untuk menyebarkan infeksi,” jelas dia lagi.

TRENDING