Berita
Pilkada Tinggal Hitungan Hari, Bawaslu Minta KPU Segera Siapkan Rekapitulasi Manual
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta Komisi Pemilihan Umum segera menyiapkan proses rekapitulasi manual untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Mengingat proses pemungutan suara tinggal hitungan hari. Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, juga mengkritisi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang masih menjadi basis utama dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020. “Pertama, apakah Sirekap […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta Komisi Pemilihan Umum segera menyiapkan proses rekapitulasi manual untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Mengingat proses pemungutan suara tinggal hitungan hari.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, juga mengkritisi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang masih menjadi basis utama dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020.
“Pertama, apakah Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan bagi KPU melakukan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan, sehingga Sirekap menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut?” kata Fritz. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (4/12/2020).
Fritz menyatakan, apabila mengkaji PKPU 19 Tahun 2020, proses rekapitulasi masih mengunggah data yang ada di aplikasi Sirekap.
Dia meyakini, aturan tersebut belum memuat soal penghitungan manual dengan menyiapkan file excel dan formulir sebagai proses penghitungan resmi secara manual yang telah ditetapkan.
Fritz mengatakan, data di Sirekap tidak bisa segera digunakan jika mempertimbangkan mengenai tidak semua daerah di Indonesia memiliki jaringan internet.
Terlebih, lanjut dia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KPU pada 12 November 2020 lalu, disepakati penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan suara dan rekapitulasi.
Sirekap dalam rapat tersebut disepakati lebih diperuntukkan sebagai sarana publikasi kepada masyarakat.
“Kedua, apakah Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan akses bagi masyarakat terhadap publikasi hasil rekapitulasi sehingga Sirekap merupakan sistem teknologi publikasi yang tidak menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut?” kata dia.
Fritz menegaskan berdasarkan PKPU 19 Tahun 2020 terdapat fakta hukum bahwa Sirekap menjadi ‘mekanisme wajib’ yang harus dilaksanakan dalam setiap tahapan rekapitulasi. Hal itu menurut dia membuat Bawaslu meminta KPU memberlakukan Sirekap untuk beberapa hal.
“Pertama, memposisikan Sirekap tidak dalam satu kesatuan proses rekapitulasi, namun sebagai alat bantu saja untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi,” ucapnya.
Selanjutnya, sistem informasi rekapitulasi mesti menggunakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Rekapitulasi secara manual kata dia menjadi basis utama dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.
“Selanjutnya, menyiapkan alternatif penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara apabila Sirekap tidak dapat dipergunakan sehingga ada prosedur lain yang dapat digunakan. Karena itu, proses penghitungan manual harus segera dilakukan KPU,” ujarnya.
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
RIAU01/12/2025 15:30 WIBDampak Bencana Sumatera Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam, Cabai Merah Tembus 140 Ribu/Kg di Pekanbaru
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
RAGAM01/12/2025 19:30 WIBTiga Modus Penipuan Email yang Sedang Marak, Begini Cara Mengenalinya
-
EKBIS01/12/2025 11:30 WIBAwal Desember, Harga Emas Antam Naik Tipis
-
JABODETABEK01/12/2025 06:30 WIBDua Sopir di Depok Ditangkap karena Mencuri Uang Rp 430 Juta dari ATM Majikan

















