Connect with us

Berita

Tindak Lanjutin Surat Bawaslu, KPU Solok Selatan Gelar PSU di 1 TPS

AKTUALITAS.ID – KPU Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, akan menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2020 pada Minggu (13/12) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Lubuk Gadang. Pemungutan suara ulang (PSU) ini menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Solok Selatan setelah dua pemilih yang memilih sebanyak dua kali di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda. “Surat Bawaslu merekomendasikan PSU […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – KPU Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, akan menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2020 pada Minggu (13/12) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Lubuk Gadang. Pemungutan suara ulang (PSU) ini menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Solok Selatan setelah dua pemilih yang memilih sebanyak dua kali di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda.

“Surat Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 9 Lubuk Gadang karena dua pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali,” kata Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan Nila Puspita saat dihubungi ANTARA di Padang Aro, Jumat (11/12) malam.

Ia menjelaskan bahwa kedua pemilih tersebut masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) TPS 3 Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir dan mendapat surat pemberitahuan memilih.

“Mereka merupakan pasangan suami istri memilih di TPS 3 Lubuk Gadang Utara,” ujarnya.

Karena memiliki kartu tanda penduduk di Durian Tarung Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, kemudian mereka menggunakan KTP tersebut untuk memilih di TPS 9 Lubuk Gadang sebagai daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

Ia menyebutkan tindakan kedua warga ini telah termasuk pidana. Namun, prosesnya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sanksi pidananya 36 bulan dan maksimal 108 bulan dengan denda Rp36 juta dan maksimal Rp108 juta.

“Ini harus diproses,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Selatan M. Anshar mengatakan bahwa penemuan pemilih yang memilih di dua TPS itu hasil penelitian Panwascam Sangir dari laporan masyarakat.

“Pertama di TPS 3 Tanggu Akar Lubuk Gadang Utara karena masuk ke dalam DPT, kemudian memilih di TPS 9 Lubuk Gadang karena memiliki KTP di Durian Taruang, Lubuk Gadang sebagai pemilih tambahan,” ujarnya.

Terkait dengan unsur pelanggaran hukum, dia mengatakan bahwa pihaknya bersama Sentra Gakkumdu akan membahasnya.

“Keduanya segera kami panggil,” ujarnya.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan diikuti tiga pasangan calon, yakni Khairunas-Yulian Efi (Golkar, Demokrat, dan PPP), Abdul Rahman-Rosman Efendi (Gerindra, PKS, dan NasDem), Erwin Ali-Marwan Effendi (PAN, Partai Berkarya, PKB, dan PBB).

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending