Berita
Edarkan Sabu-sabu Dirumah, Pasangan Sejoli Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Sepasangan kekasih berinisial MY (46) dan IV (21), ditangkap Polisi lantaran mengedarkan sabu-sabu dari tempat tinggalnya di wilayah Dasan Tereng, Kabupaten Lombok Barat. Ketua Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama berujar, keduanya ditangkap dengan barang bukti sembilan poket sabu-sabu seberat 25,49 gram. “Keduanya kami tangkap ketika sedang melakukan […]
AKTUALITAS.ID – Sepasangan kekasih berinisial MY (46) dan IV (21), ditangkap Polisi lantaran mengedarkan sabu-sabu dari tempat tinggalnya di wilayah Dasan Tereng, Kabupaten Lombok Barat.
Ketua Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama berujar, keduanya ditangkap dengan barang bukti sembilan poket sabu-sabu seberat 25,49 gram.
“Keduanya kami tangkap ketika sedang melakukan transaksi dengan calon pembeli dirumahnya,” ujar Yogi, Kamis (17/12/2020).
Selain itu, empat orang yang berstatus sebagai calon pembeli narkoba turut diamankan petugas.
“Untuk yang empat ini (calon pembeli narkoba) masih sebagai saksi),” ucapnya.
Aksi penangkapan kedua pelaku pada Kamis (17/12) dinihari itu dilaksanakan berkat dukungan informasi masyarakat. Giatnya dilaksanakan bersama Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Mataram.
Dari penangkapannya, polisi turut menyita barang bukti yang menguatkan kedua pelaku sebagai pengedar, antara lain timbangan digital, bundelan klip plastik bening kosong, dan uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp9,65 juta.
“Perangkat alat isap turut kami amankan bersama telepon genggam dan kendaraan roda dua merek Honda CBR hitam milik pelaku,” ujarnya.
MY diketahui sebagai seorang residivis kasus narkotika. Terkait dengan asal-usul barang haram tersebut, lanjutnya, akan dikembangkan oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram.
“Karena wilayah hukumnya masih berada di Polresta Mataram, penanganan lanjutan kami serahkan ke sana,” ucap dia.
Namun demikian, dari barang bukti yang didapatkan petugas, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
OLAHRAGA28/10/2025 23:00 WIBMessi Masih Haus Gelar, Bidik Piala Dunia 2026 Bersama Argentina!
-
RAGAM28/10/2025 21:31 WIBFilm “Pangku” Raih Empat Penghargaan di BIFF, Tembus Tujuh Nominasi FFI 2025

















