Berita
Majelis Hakim Vonis Djoko Tjandra Selama 2 Tahun 6 Bulan Penjara
AKTUALITAS.ID – Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terbukti bersalah dalam kasus surat jalan palsu yang dilakukan oleh dirinya bersama dengan mantan pengacaranya, Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Djoko Tjandra dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa 22 Desember 2020. Djoko Tjandra divonis bersalah oleh majelis hakim, dan […]
AKTUALITAS.ID – Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terbukti bersalah dalam kasus surat jalan palsu yang dilakukan oleh dirinya bersama dengan mantan pengacaranya, Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Djoko Tjandra dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa 22 Desember 2020.
Djoko Tjandra divonis bersalah oleh majelis hakim, dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan putusan, Selasa, (22/12/2020).
Majelis hakim kemudian mengurai hal-hal yang memberatkan dalam vonis terhadap Djoko Tjandra. Hakim menilai tindakan Djoko Tjandra sangat berbahaya karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan.
“Tindak pidana dilakukan saat melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes,” kata Sirait.
Selain itu, majelis hakim juga membacakan hal-hal yang meringankan terhadap Djoko Tjandra. Disebut Djoko Tjandra bersikap sopan selama menjalani persidangan. Tak hanya itu, faktor usia juga menjadi pertimbangan hakim dalam vonis tersebut.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut,” jelas Sirat.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
-
JABODETABEK29/01/2026 15:30 WIBWaspada Hujan Panjang, Pemprov DKI Putuskan PJJ dan WFH Lanjut hingga 1 Februari
-
RIAU29/01/2026 16:00 WIBKomitmen Menjaga Marwah Institusi, Kapolda Riau Pimpin PTDH 12 Personel Pelanggaran Berat
-
DUNIA29/01/2026 19:00 WIBGagal Lakukan Perundingan, Trump Pertimbangkan Serangan Baru ke Iran
-
RIAU29/01/2026 20:00 WIBLima Ajang Wisata Riau Masuk Karisma Event Nusantara 2026
-
NASIONAL29/01/2026 18:30 WIBKRI Prabu Siliwangi-321 Lakukan Uji Tembak Meriam 127 MM
-
JABODETABEK29/01/2026 19:30 WIBAncol Hadirkan Tiket Rp150 Ribu untuk Seluruh Rekreasi pada Perayaan Imlek 2026
-
OLAHRAGA29/01/2026 16:30 WIBTyson Fury Sudah Tidak Sabar Hadapi Makhmudov
-
NUSANTARA29/01/2026 17:00 WIBSiswa Terdampak Keracunan MBG di Kudus Bertambah Jadi 118 Orang

















