Kurang Persyaratan, Saksi Sebut Red Notice Djoko Tjandra Belum Diperpanjang


Djoko Tjandra menempati ruangan nomor 1 di Rutan Bareskrim Polri. Dok Istimewa

AKTUALITAS.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).

Dalam sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan Kombes Bartholomeus I Made Oka sebagai saksi untuk terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Bartholomeus menjabat sebagai Kepala Bagian Komunikasi International di Divisi Hubungan Internasional Polri.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Bartholomeus mengaku pernah diperintah untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra oleh Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon yang kini duduk sebagai terdakwa.

“Bahwa ada perintah dari Kadiv Hubinter untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra. Tahun 2020,” ujar dia dalam kesaksiannya, Senin (14/12/2020).

Dia mengaku, bisa mengecek status red notice seseorang jika diberikan perintah oleh atasannya. Dia mengatakan, saat mengecek status red notice Djoko Tjandra, rupanya sudah tidak ada dalam sistem.

“Pada saat kami diperintahkan mengecek, kemudian hasilnya tidak ada, kemudian kami melaporkan ke beliau, bahwa red notice Djoko Tjandra tidak ada di alat,” kata dia.

Namun dia mengaku lupa detail waktu Irjen Napoleon memerintahkannya mengecek status red notice Djoko Tjandra. Dia menyebut hanya diperintah dengan lisan, tidak tertulis.

Meski demikian, dia mengaku pernah menerima surat dari pusat Interpol di Lyon, Prancis soal masa berlaku status red notice Djoko Tjandra.

“Pernah 2019. Hanya surat pemberitahuan yang menyampaikan bahwa red notice Djoko Tjandra 6 bulan lagi akan habis sehingga diminta perpanjangan. Januari 2019,” kata dia.

Dia mengatakan, saat itu Irjen Napoleon meminta dirinya untuk kembali mengajukan permohonan perpanjangan red notice Djoko Tjandra ke Lyon. Dia mengaku tak ingat detail waktunya. Hanya saja dia menyebut tahun 2020.

“Waktu itu kami diperintahkan Kadiv Hubiter untuk menerbitkan permohonan pengajuan red notice ke Lyon,” kata dia.

Namun setelah kurang lebih tiga pekan setelah mengajukan, rupanya status red notice Djoko Tjandra tak bisa diperpanjang. Menurutnya tak bisa diperpanjang lantaran kurang persyaratan.

“Setelah 2-3 minggu yang menyatakan red notice masih belum diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang. Data pribadi,” kata dia.

Menurutnya, Kejaksaan Agung selaku penegak hukum yang mengajukan permohonan red notice belum melengkapi persyaratan tersebut.

“Setahu saya sampai saat ini belum dipenuhi,” kata dia.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>