Berita
Majelis Hakim Vonis Djoko Tjandra Selama 2 Tahun 6 Bulan Penjara
AKTUALITAS.ID – Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terbukti bersalah dalam kasus surat jalan palsu yang dilakukan oleh dirinya bersama dengan mantan pengacaranya, Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Djoko Tjandra dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa 22 Desember 2020. Djoko Tjandra divonis bersalah oleh majelis hakim, dan […]
AKTUALITAS.ID – Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terbukti bersalah dalam kasus surat jalan palsu yang dilakukan oleh dirinya bersama dengan mantan pengacaranya, Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Djoko Tjandra dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa 22 Desember 2020.
Djoko Tjandra divonis bersalah oleh majelis hakim, dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan putusan, Selasa, (22/12/2020).
Majelis hakim kemudian mengurai hal-hal yang memberatkan dalam vonis terhadap Djoko Tjandra. Hakim menilai tindakan Djoko Tjandra sangat berbahaya karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan.
“Tindak pidana dilakukan saat melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes,” kata Sirait.
Selain itu, majelis hakim juga membacakan hal-hal yang meringankan terhadap Djoko Tjandra. Disebut Djoko Tjandra bersikap sopan selama menjalani persidangan. Tak hanya itu, faktor usia juga menjadi pertimbangan hakim dalam vonis tersebut.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut,” jelas Sirat.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
-
RIAU14/08/2026 16:30 WIBTolak Berhubungan Badan, IRT Tewas Dicekik Doorsmeer
-
NUSANTARA14/08/2026 07:30 WIBRatusan Pelajar Diduga Keracunan MBG di Karo
-
FOTO14/08/2026 21:45 WIB
FOTO: Presiden Prabowo Sampaikan Capaian Ekonomi saat Pidato Sidang Tahunan MPR
-
DUNIA14/08/2026 08:00 WIBKomandan Hamas Jadi Target Israel
-
NASIONAL14/08/2026 11:00 WIBPidato Lengkap Prabowo Bongkar Rahasia 21 Bulan Memimpin
-
NASIONAL14/08/2026 11:30 WIBKetua MPR: Kopdes Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
-
EKBIS14/08/2026 09:30 WIBIHSG Merosot Jelang Pidato Prabowo
-
NASIONAL14/08/2026 09:00 WIBPrabowo Dukung Tukar Motor Bensin ke Listrik

















