Berita
Ketua Komisi III Sebut Negara Kalah dengan Djoko Tjandra
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyebut negara kalah dengan Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Dia menyebut demikian lantaran heran negara tak mampu mengetahui keberadaan Djoko Tjandra. “Persoalannya sekarang, sepertinya negara kalah dengan seorang Djoko Tjandra. Ini terkesan negara kalah. Masa satu orang buronan saja susah ditangkap,” […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyebut negara kalah dengan Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Dia menyebut demikian lantaran heran negara tak mampu mengetahui keberadaan Djoko Tjandra.
“Persoalannya sekarang, sepertinya negara kalah dengan seorang Djoko Tjandra. Ini terkesan negara kalah. Masa satu orang buronan saja susah ditangkap,” katanya usai rapat tertutup dengan KPK, Selasa (7/7/2020).
Dia menyebut, persoalan Djoko sebenarnya hal yang sangat sederhana. Menurutnya, yang harus dilakukan penegak hukum adalah kerjasama yang baik untuk segera menyeret Djoko Tjandra.
“Ini persoalan sederhana, tergantung kemauan institusi penegak hukum, berkoordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian untuk menangkap Djoko Tjandra,” ujarnya.
Maka dari itu, Herman meminta kepada para penegak hukum segera berkoordinasi untuk segera menangkap Djoko Tjandra. Setidaknya untuk membuktikan bahwa negara tak kalah dengan Djoko Tjandra.
“Saya mengimbau lakukan koordinasi dengan instrumen-instrumen yang sudah ada, segera tangkap Djoko Tjandra untuk membuktikan kepada publik bahwa negara tidak kalah dengan Djoko Tjandra,” tegasnya.
Sebelumnya Djoko pada Agustus 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah tindak pidana melainkan perdata.
Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut. Pada Juni 2009 Mahkamah Agung menerima PK yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp 15 juta.
-
JABODETABEK29/09/2026 05:30 WIBBMKG Bongkar Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa
-
NASIONAL29/09/2026 10:00 WIBPDIP Minta Kemenhan Transparan Soal Kematian ASN Komcad
-
NASIONAL29/09/2026 06:00 WIBDaeng Sere Minta Uang Makan Prajurit TNI Naik
-
JABODETABEK29/09/2026 06:30 WIBCek 5 Titik SIM Keliling Jakarta Selasa 29 September
-
NASIONAL29/09/2026 20:00 WIBGercep! Kemensos Selamatkan Bocah 12 Tahun Tak Sekolah
-
NASIONAL29/09/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: Energi Hijau Harus Jadi Mesin Ekonomi
-
NASIONAL29/09/2026 09:00 WIBBikin Malu Prabowo! DPR Ngamuk Minta Qodari Tertibkan Deputi Tukang Pamer
-
OASE29/09/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bicara tentang Akhlak Rasulullah

















