Connect with us

Berita

Jika Masih Pakai Jebakan Tikus Listrik, Petani Ngawi Siap Dipenjara

AKTUALITAS.ID – Petani di Ngawi sepakat meninggalkan kebiasaan membasmi tikus dengan jebakan listrik. Bahkan sanksi tegas berupa penjara siap dijalani, jika masih ada petani yang nekat memasang jebakan tikus dengan jaringan listrik. Hal itu terungkap dalam Focus Grup Discussion (FGD) yang digelar Polres Ngawi, Sabtu (26/12/2020). Ada 100 petani yang tergabung anggota Gapoktan mengikuti sosialisasi […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Petani di Ngawi sepakat meninggalkan kebiasaan membasmi tikus dengan jebakan listrik. Bahkan sanksi tegas berupa penjara siap dijalani, jika masih ada petani yang nekat memasang jebakan tikus dengan jaringan listrik.

Hal itu terungkap dalam Focus Grup Discussion (FGD) yang digelar Polres Ngawi, Sabtu (26/12/2020). Ada 100 petani yang tergabung anggota Gapoktan mengikuti sosialisasi oleh kepolisian dan instansi terkait.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan hal tersebut. Menurutnya ada kesepakatan antara petani satu dengan yang lain.

“Para peserta FGD memahami betapa bahayanya aliran listrik untuk alat basmi tikus di persawahan. Seiring sudah banyak petani yang menjadi korban dan meninggal dunia. Jika nekat siap di proses hukum,” ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat di konfirmasi detikcom, Minggu (27/12/2020).

Untuk pembasmian hama tikus, kata Winaya, para petani melalui Gapoktan telah diberikan sosialisasi cara ramah lingkungan yang akan digalakkan dalam membasmi tikus.

“Peran Gapoktan mencegah penggunaan aliran listrik untuk basmi tikus dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Ada 100 perwakilan petani yang ikut untuk meneruskan ke petani lain,” katanya.

Winaya menjelaskan, dalam pembasmian hama tikus oleh petani akan dilakukan dengan cara ramah lingkungan. Yakni setiap kelompok tani akan memelihara burung hantu dan membuat pagupon atau rumah burung hantu (rubuha).

“Jadi setiap kelompok petani nantinya akan mengkoordinir petani untuk membuat pagupon atau rumah burung hantu,” paparnya.

“Gropyokan juga akan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan kelompok tani di setiap desa,” imbuhnya.

Ia menambahkan, para ketua dan anggota kelompok tani telah mengerti dan memahami, serta akan menyebarluaskan edukasi yang telah disampaikan. Pemasangan spanduk larangan pembasmian tikus dengan aliran listrik juga dilakukan di setiap sudut jalan persawahan.

“Pertanian ramah lingkungan dan dampak hukum bagi petani yang menggunakan listrik sebagai perangkap tikus di sawah, sudah kita sosialisasikan diharapkan paham semua. Spanduk juga sudah banyak kita pasang di sudut jalan sawah,” pungkasnya.

Trending