Berita
Jika Masih Pakai Jebakan Tikus Listrik, Petani Ngawi Siap Dipenjara
AKTUALITAS.ID – Petani di Ngawi sepakat meninggalkan kebiasaan membasmi tikus dengan jebakan listrik. Bahkan sanksi tegas berupa penjara siap dijalani, jika masih ada petani yang nekat memasang jebakan tikus dengan jaringan listrik. Hal itu terungkap dalam Focus Grup Discussion (FGD) yang digelar Polres Ngawi, Sabtu (26/12/2020). Ada 100 petani yang tergabung anggota Gapoktan mengikuti sosialisasi […]
AKTUALITAS.ID – Petani di Ngawi sepakat meninggalkan kebiasaan membasmi tikus dengan jebakan listrik. Bahkan sanksi tegas berupa penjara siap dijalani, jika masih ada petani yang nekat memasang jebakan tikus dengan jaringan listrik.
Hal itu terungkap dalam Focus Grup Discussion (FGD) yang digelar Polres Ngawi, Sabtu (26/12/2020). Ada 100 petani yang tergabung anggota Gapoktan mengikuti sosialisasi oleh kepolisian dan instansi terkait.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan hal tersebut. Menurutnya ada kesepakatan antara petani satu dengan yang lain.
“Para peserta FGD memahami betapa bahayanya aliran listrik untuk alat basmi tikus di persawahan. Seiring sudah banyak petani yang menjadi korban dan meninggal dunia. Jika nekat siap di proses hukum,” ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat di konfirmasi detikcom, Minggu (27/12/2020).
Untuk pembasmian hama tikus, kata Winaya, para petani melalui Gapoktan telah diberikan sosialisasi cara ramah lingkungan yang akan digalakkan dalam membasmi tikus.
“Peran Gapoktan mencegah penggunaan aliran listrik untuk basmi tikus dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Ada 100 perwakilan petani yang ikut untuk meneruskan ke petani lain,” katanya.
Winaya menjelaskan, dalam pembasmian hama tikus oleh petani akan dilakukan dengan cara ramah lingkungan. Yakni setiap kelompok tani akan memelihara burung hantu dan membuat pagupon atau rumah burung hantu (rubuha).
“Jadi setiap kelompok petani nantinya akan mengkoordinir petani untuk membuat pagupon atau rumah burung hantu,” paparnya.
“Gropyokan juga akan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan kelompok tani di setiap desa,” imbuhnya.
Ia menambahkan, para ketua dan anggota kelompok tani telah mengerti dan memahami, serta akan menyebarluaskan edukasi yang telah disampaikan. Pemasangan spanduk larangan pembasmian tikus dengan aliran listrik juga dilakukan di setiap sudut jalan persawahan.
“Pertanian ramah lingkungan dan dampak hukum bagi petani yang menggunakan listrik sebagai perangkap tikus di sawah, sudah kita sosialisasikan diharapkan paham semua. Spanduk juga sudah banyak kita pasang di sudut jalan sawah,” pungkasnya.
-
DUNIA27/01/2026 15:00 WIBKapal Induk AS Tiba di Timur Tengah, Kemlu Iran: Agresi Washington Akan Berakhir Menyakitkan
-
JABODETABEK27/01/2026 16:00 WIBSoal Penangkapan Pedagang Es Gabus, Anggota TNI-Polri Beri Klarifikasi
-
RAGAM27/01/2026 14:30 WIBWaspada! 14 Wilayah di Indonesia Terancam Gempa Megathrust
-
POLITIK27/01/2026 17:30 WIB9 Nama Disetujui Jadi Anggota Ombudsman 2026-2031, Dalam Rapat Paripurna DPR RI
-
NUSANTARA27/01/2026 18:30 WIBPenyeludupan 70 Ton Daging Beku dari Singapura Berhasil Digagalkan
-
RAGAM27/01/2026 19:00 WIBTom Cruise Kembali ke AS Usai Beberapa Tahun Tinggal di Inggris
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
NASIONAL27/01/2026 18:00 WIBAwas! Jangan Coba-coba Konsumsi Gas Tertawa “Whip Pink”

















