Connect with us

Berita

Pendapatan Rakyat Lagi Menurun karena Pandemi, PAN Pertanyakan Kenaikan Iuran BPJS

AKTUALITAS.ID – Iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok peserta kelas III mulai naik pada Januari 2021. Kebijakan kenaikan ini memunculkan kritikan dari berbagai pihak karena dinilai tak tepat di tengah kesulitan masyarakat menghadapi pandemi COVID-19. Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay menyebut, momentum menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas III per 1 Januari yang diatur dalam […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok peserta kelas III mulai naik pada Januari 2021. Kebijakan kenaikan ini memunculkan kritikan dari berbagai pihak karena dinilai tak tepat di tengah kesulitan masyarakat menghadapi pandemi COVID-19.

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay menyebut, momentum menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas III per 1 Januari yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan tidak tepat.

Menurutnya, masyarakat masih mengalami banyak kesulitan saat pandemi COVID-19. Apalagi dengan kenaikan iuran dari Rp25.500 menjadi Rp35.000 atau naik Rp9.500.

“Katakanlah misalnya nanti dalam satu keluarga itu mereka harus membayar 5 orang, itu kan jumlahnya besar dan itu per bulan akan ditagih terus,” kata Saleh kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).

Saleh yang juga ketua Fraksi PAN di DPR RI ini menambahkan, DPR selama ini sudah berupaya agar masyarakat tidak mampu tidak terkena dampak kenaikan iuran BPJS. Untuk itu, ia menyarankan perbaikan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

“Kita perbaiki lagi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Data PBI itu kan besar sekali jumlahnya itu. Nah, kalau data PBI-nya diperbaiki, mereka yang tidak mampu benar-benar dimasukkan ke dalam, yang mampu ya dikeluarkan dari data PBI,” tuturnya.

Menurutnya, data ini penting agar BPJS digunakan seoptimal mungkin. “Maka kita berharap yang menerima kartu BPJS gratis adalah mereka yang betul-betul memang membutuhkan,” lanjut ketua DPP PAN itu.

Selain itu, ia berharap masyarakat yang masuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dikategorikan sebagai penerima PBI.

“Tentu nanti akan ada klarifikasi dan akan ada investigasi yang akan dilakukan BPJS terkait dengan kemampuan keuangan mereka, tetapi rata-rata yang PBPU ini asumsi kita adalah mereka yang tidak mampu,” ujarnya.

Keputusan untuk menaikkan tarif BPJS ini dilakukan setelah adanya pemangkasan jumlah subsidi dari Rp16.500 menjadi Rp7.000. Sehingga iuran BPJS kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35.000 atau naik Rp9.500.

Imbas pandemi COVID-19 berkepanjangan membuat pendapatan masyarakat menurun. “Kita sekarang lagi resesi. Perekonomian kita resesi dan pertumbuhannya sangat lambat,” katanya.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending