Berita
Jaksa Agung Ancam Hukuman Tegas Pegawai yang Terlibat FPI
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bakal memberikan hukuman tegas apabila ada pegawai kejaksaan yang masih aktif mengikuti kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Ancaman itu diberikan sebagai respons atas keputusan pemerintah melarang keberadaan FPI melalui surat keputusan bersama (SKB) sejumlah menteri dan kepala lembaga pada 30 Desember 2020 lalu. “Penindakan secara tegas apabila masih […]
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bakal memberikan hukuman tegas apabila ada pegawai kejaksaan yang masih aktif mengikuti kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Ancaman itu diberikan sebagai respons atas keputusan pemerintah melarang keberadaan FPI melalui surat keputusan bersama (SKB) sejumlah menteri dan kepala lembaga pada 30 Desember 2020 lalu.
“Penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi,” kata Burhanuddin kepada wartawan melalui keterangan resmi, Kamis (7/1/2021).
Dia menerangkan bahwa arahan tersebut selaras dengan larangan penghentian kegiatan FPI secara utuh yang telah diputuskan sebelumnya.
Menurut dia, pihaknya juga masih perlu memberikan sosialisasi secara persuasif kepada jajaran pegawai kejaksaan di pusat ataupun daerah agar tidak terlibat dengan kegiatan organisasi terlarang itu.
“Terlebih pula mengantisipasi potensi dampak dengan wacana deklarasi perubahan nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam,” katanya melanjutkan.
Selain di internal Kejaksaan sendiri, kata dia, pihaknya juga meminta agar seluruh pegawai dapat melakukan deteksi dini dan antisipasi terhadap kemungkinan reaksi dari pendukung FPI yang bisa mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Kepolisian sebelumnya juga menegaskan akan membubarkan setiap kegiatan yang dilakukan oleh simpatisan Front Persatuan Islam –organisasi pengganti Front Pembela Islam (FPI)– yang telah dibubarkan pemerintah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan bahwa apabila ingin diakui, maka ormas tersebut harus terdaftar secara resmi.
Dia mengingatkan bila ormas tersebut tak mendaftarkan diri dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, pemerintah memiliki kewenangan untuk melarang bahkan membubarkan kegiatan.
“Nanti bisa karena tidak punya dasar hukum dan tidak terdaftar tentunya ini pun bisa menjadi alasan daripada pemerintah untuk membubarkan ataupun melarang daripada kegiatan-kegiatan ormas yang tidak terdaftar,” kata Rusdi, Selasa (5/1).
-
POLITIK23/11/2025 12:00 WIB8 Parpol Nonparlemen Bersatu Tuntut Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen
-
NASIONAL23/11/2025 10:00 WIBPolemik Undangan Peter Berkowitz Berujung Desakan Gus Yahya Mundur dari PBNU
-
EKBIS23/11/2025 09:30 WIBKAI Siap Menghadapi Libur Nataru dengan 7.982 Perjalanan Kereta Api
-
NASIONAL23/11/2025 09:00 WIBKoalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Batalkan KUHAP Baru
-
RIAU23/11/2025 19:00 WIBGrup 3 Kopassus Terima Hibah Lahan 245,5 Hektare untuk Pembangunan Markas di Dumai
-
DUNIA23/11/2025 14:00 WIB21 Warga Gaza Tewas dalam Gelombang Serangan Udara Israel
-
POLITIK23/11/2025 11:00 WIBKetua Umum PBNU Gus Yahya: Saya Tidak Akan Mundur
-
EKBIS23/11/2025 10:30 WIBUpdate Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24 dan UBS

















