Connect with us

NASIONAL

Kejagung Tegaskan Kasus Tian Bahtiar Tak Terkait Media

Aktualitas.id -

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Istimewa

AKTUALITAS.IDJaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Dalam pertemuan itu, Burhanuddin menjelaskan ke Ninik terkait peran Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah dan impor gula.

Kapuspenkum Harli Siregar menyebutkan, dalam pertemuan itu, Burhanuddin menjelaskan soal keterlibatan Tian merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah, impor gula, hingga korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.

“Dalam pertemuan ini ada banyak hal yang dibicarakan, baik terkait dengan penanganan perkara, tentu Bapak Jaksa Agung memberikan penjelasan-penjelasan terkait dengan penanganan perkara,” kata Harli di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

Harli menekankan, pihaknya mengusut pemufakatan jahat antarpihak yang terlibat dalam kasus ini bukan terkait pemberitaan. Dia menegaskan pihaknya tidak antikritik.

“Kami juga tadi menjelaskan kepada Dewan Pers yang pertama bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media, itu tegas,” jelas Harli.

“Yang kedua bahwa yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak antikritik. Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar-pihak-pihak ini sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” sambung dia.

Harli menyebutkan, ada rekayasa dalam proses pemufakatan Tian dengan dua tersangka lainnya. Karena itu, dia mengklaim Dewan Pers paham dan menghormati penyidikan yang bergulir di Kejagung.

“Setelah mendapat penjelasan-penjelasan itu tentu terkait dengan penegakan hukum, Dewan Pers sangat menghormati itu. Kami juga menyampaikan kepada Dewan Pers bahwa terkait dengan proses etik dan penilaian terhadap karya jurnalistik, kami menghormati Dewan Pers akan melakukan itu,” terang Harli.

“Saya kira itu sangat demokratis sekali, tetapi harus bisa dilihat dimaknai esensi dari penanganan perkara ini,” pungkasnya. (Poy)

TRENDING