NASIONAL
Kejagung Tetapkan Direktur TV Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Goreng
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi minyak goreng yang sebelumnya diwarnai vonis lepas terhadap terdakwa korporasi. Pada Selasa (22/4/2025) dini hari, Kejagung mengumumkan penetapan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam upaya menghalang-halangi penanganan perkara tersebut.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka, yaitu MS (advokat), JS (dosen dan advokat), serta TB (Direktur Pemberitaan JakTV). Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses hukum dalam kasus korupsi minyak goreng.
JS dan TB langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Sementara MS tidak ditahan karena telah berstatus tersangka dan ditahan dalam kasus suap terkait vonis lepas korporasi minyak goreng di PN Jakarta Pusat.
Para tersangka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan tersangka baru ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat terkait ketersediaan minyak goreng. (Mun/Ari Wibowo)
-
POLITIK06/07/2026 07:00 WIBBocor! Isu ‘Lantai Empat’ DPR Diduga Atur Serangan ke PDIP
-
NASIONAL06/07/2026 17:15 WIBAHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK
-
POLITIK06/07/2026 10:00 WIBPDIP Sebut PSI Tak Perlu Ditakuti Meski Jokowi Ikut Safari
-
POLITIK06/07/2026 13:00 WIBBRIN Khawatir Persiapan Pemilu 2029 Terganggu Jika RUU Molor
-
JABODETABEK06/07/2026 05:30 WIBBMKG:Tiga Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
-
NUSANTARA06/07/2026 16:30 WIBKonser Amal dengan Wali Band, Herman Deru Ajak Warga Peduli Palestina
-
POLITIK06/07/2026 09:00 WIBPPP: Jangan Kunci Demokrasi dengan PT 7 Persen
-
POLITIK06/07/2026 11:00 WIBPKS: Politik Mahal dan Ruang Gelap Jadi Pemicu Korupsi

















