NASIONAL
Istri Kapolsek Dampit Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Melissa B. Darban, istri Kapolsek Dampit Polres Malang AKP Kevin Ibrahim, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melissa memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi pemanggilan kedua setelah sebelumnya ia pernah dimintai keterangan dalam perkara yang sama pada Kamis (13/11/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran saksi tersebut. Menurutnya, Melissa tiba di kantor lembaga antirasuah menjelang siang untuk menjalani pemeriksaan.
“Saksi datang pukul 10.58 WIB,” kata Budi kepada wartawan.
Hingga Senin sore, Melissa masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. KPK belum mengungkap materi pemeriksaan maupun keterkaitan saksi dengan konstruksi perkara yang sedang disidik.
Sebelumnya, Melissa sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (30/6/2026). KPK kemudian kembali melayangkan surat panggilan hingga akhirnya yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan.
Kasus yang sedang diusut KPK berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana program CSR dari BI dan OJK. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Heri Gunawan alias Hergun, anggota DPR RI periode 2019 sampai 2024 dari Partai Gerindra, serta Satori, anggota DPR RI periode 2019 sampai 2024 dari Partai NasDem.
Penetapan kedua tersangka diumumkan secara resmi pada Kamis (7/8/2025). Meski telah berstatus tersangka, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Heri Gunawan menugaskan tenaga ahlinya, sedangkan Satori menunjuk orang kepercayaannya untuk menyusun dan mengajukan proposal permohonan dana sosial kepada BI dan OJK melalui sejumlah yayasan yang dikelola rumah aspirasi masing masing.
Selain kepada BI dan OJK, kedua tersangka juga diduga mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR melalui yayasan yang mereka kelola.
KPK menduga sejak 2021 hingga 2023 yayasan yayasan tersebut menerima dana dari sejumlah mitra kerja. Namun, kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal diduga tidak dilaksanakan sesuai peruntukannya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara yang sedang disidik,” ujar Budi.
-
NASIONAL21/08/2026 19:00 WIBJelang Muktamar, Gus Yahya Minta Kader NU Jangan Mau Ditakut-takuti
-
POLITIK21/08/2026 16:00 WIBSDI Kumpulkan Pejabat hingga Akademisi, Ada Misi Besar?
-
RIAU21/08/2026 19:30 WIBSemarak HUT RI ke-81, DJSC Bersama PERBAKIN Bengkalis Gelar Turnamen Menembak
-
NASIONAL21/08/2026 17:00 WIBBMKG: Gempa Susulan NTT Bisa Sampai 4 Minggu
-
DUNIA21/08/2026 18:00 WIBNATO Pasang Kuda-Kuda Hadapi Iran
-
NASIONAL22/08/2026 11:00 WIBDPR Ultimatum Saudi Soal Dana Haji Rp66 Miliar
-
RIAU21/08/2026 18:30 WIBPolda Riau Turunkan Tim Ahli Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di Bengkalis
-
DUNIA21/08/2026 15:00 WIBRusia Ejek Klaim Trump soal Hormuz

















