Berita
Alasan Dua Kali Tak Penuhi Panggilan, Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Habib Rizieq
AKTUALITAS.ID – Sidang putusan praperadilan status tersangka dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 12 Januari 2021, ditolak oleh hakim. Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama, hakim tunggal Akhmad Sahyuti mengatakan, salah satu pertimbangan ditolaknya gugatan tersebut adalah dikarenakan Rizieq mangkir sebanyak dua […]
AKTUALITAS.ID – Sidang putusan praperadilan status tersangka dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 12 Januari 2021, ditolak oleh hakim.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama, hakim tunggal Akhmad Sahyuti mengatakan, salah satu pertimbangan ditolaknya gugatan tersebut adalah dikarenakan Rizieq mangkir sebanyak dua kali dalam memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sehingga menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab.
“Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi pelanggaran itu melanggar kewajiban,” kata Akhmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa,(12/1/2021).
“Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” kata dia lagi.
Akhmad menyebut pada ketentuan undang-undang, pemangilan terhadap Rizieq dapat dibenarkan. Oleh karena itu, Sahyuti menyatakan jika permohonan Rizieq harus ditolak.
“Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak,” ujarnya.
Lebih jauh, Akhmad mengatakan terkait penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sah mengarah pada hukum acara yang ada, yaitu kasus pelanggaran protokol kesehatan telah mendapat penetapan dari pengadilan.
“Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana,” ujarnya.
-
FOTO04/05/2026 08:19 WIBFOTO: Kepala BNN Main Padel Bareng Raffi Ahmad
-
JABODETABEK04/05/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Diguyur Hujan Senin 4 Mei 2026
-
OASE04/05/2026 05:00 WIBNabi Muhammad Sebut Yaman Negeri Penuh Iman
-
NUSANTARA04/05/2026 08:30 WIBPendiri Ponpes di Pati Resmi Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati
-
PAPUA TENGAH04/05/2026 00:01 WIBKoops TNI Habema Gelar Bhakti Pertiwi Hardiknas 2026 di SDN 1 Pomako
-
NUSANTARA04/05/2026 07:30 WIBBMKG Ungkap Daerah Rawan Cuaca Ekstrem di Banten
-
DUNIA04/05/2026 08:30 WIBIran Beri Waktu 30 Hari Buat AS Buka Selat Hormuz atau Perang Lanjut
-
JABODETABEK03/05/2026 23:30 WIBClandestine Lab Untuk Pembuatan Cartridgevape Narkoba Berhasil Diungkap Aparat Kepolisian