Berita
Kasus di Dinas PUPR, Bupati Lampung Selatan Diperiksa KPK
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto terkait barang bukti yang disita dari tangan Nanang ketika proses penyidikan berlangsung. Penyitaan ini merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran 2016 dan 2017. “Dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto terkait barang bukti yang disita dari tangan Nanang ketika proses penyidikan berlangsung.
Penyitaan ini merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
“Dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara ini,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 12 Januari 2021
Ali menyampaikan, Nanang sedianya dijadwalkan ulang untuk diperiksa penyidik KPK pada Rabu, 13 Januari 2021, namun dia tetap memenuhi panggilan pemeriksaan hari Selasa.
Nanang akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni.
“Saksi Nanang Ermanto, dijadwalkan tanggal 13 Januari 2021, namun hari ini 12 Januari 2021 hadir di gedung merah putih KPK,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Syahroni sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang merupakan adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
KPK menduga, Syahroni dan Hermansyah diperintahkan Zainudin untuk mengumpulkan fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Hermansyah lantas memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan uang yang kemudian diserahkan ke Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan. Total terdapat sekitar 72 miliar yang disetorkan Hermansyah dan Syahroni kepada Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho.
Sejak kurun waktu 2016-2018, dana yang sudah diterima oleh Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dikelola oleh Syahroni dan Hermansyah adalah pada 2016 sebesar Rp 26.073.771.210 dan pada 2017 sebesar Rp 23.669.020.935.
-
Ragam23 jam lalu
Eddies Adelia Jalani Operasi Serius di Penang Akibat Cedera Ligamen
-
Multimedia15 jam lalu
FOTO: RK Blusukan Sapa Warga di Rawa Buaya
-
POLITIK21 jam lalu
Bahlil Tepis Kabar Jokowi Gabung ke Partai Golkar: “Pak Jokowi Bapak Bangsa”
-
Nusantara16 jam lalu
Serap Aspirasi, Maximus akan Lakukan Perubahan Nyata untuk Kwamki Narama
-
Multimedia13 jam lalu
FOTO: Maximus Blusukan Temui Masyarakat Kwamki Narama
-
Multimedia15 jam lalu
FOTO: Projo Bantah Budi Arie Setiadi Terlibat Kasus Judol
-
Berita17 jam lalu
Kamis Pagi, Gunung Semeru Erupsi Hingga 10 Kali
-
Nasional15 jam lalu
Prabowo Tegaskan Polri, Kejagung, dan Kemenko Polkam Tak Boleh Lindungi Judi Online”