Berita
Kasus di Dinas PUPR, Bupati Lampung Selatan Diperiksa KPK
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto terkait barang bukti yang disita dari tangan Nanang ketika proses penyidikan berlangsung. Penyitaan ini merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran 2016 dan 2017. “Dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto terkait barang bukti yang disita dari tangan Nanang ketika proses penyidikan berlangsung.
Penyitaan ini merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
“Dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara ini,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 12 Januari 2021
Ali menyampaikan, Nanang sedianya dijadwalkan ulang untuk diperiksa penyidik KPK pada Rabu, 13 Januari 2021, namun dia tetap memenuhi panggilan pemeriksaan hari Selasa.
Nanang akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni.
“Saksi Nanang Ermanto, dijadwalkan tanggal 13 Januari 2021, namun hari ini 12 Januari 2021 hadir di gedung merah putih KPK,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Syahroni sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang merupakan adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
KPK menduga, Syahroni dan Hermansyah diperintahkan Zainudin untuk mengumpulkan fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Hermansyah lantas memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan uang yang kemudian diserahkan ke Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan. Total terdapat sekitar 72 miliar yang disetorkan Hermansyah dan Syahroni kepada Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho.
Sejak kurun waktu 2016-2018, dana yang sudah diterima oleh Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dikelola oleh Syahroni dan Hermansyah adalah pada 2016 sebesar Rp 26.073.771.210 dan pada 2017 sebesar Rp 23.669.020.935.
-
RIAU22/08/2026 21:10 WIBMenteri LH Cek Karhutla Kampar, Kapolda Riau Paparkan Dashboard Green Policing
-
RIAU22/08/2026 21:45 WIBWarga Rangsang Keluhkan Listrik Sering Padam, PLN Diminta Berikan Solusi Permanen
-
DUNIA22/08/2026 21:00 WIBTentara Bayaran Israel Diduga Incar Tokoh Muslim Inggris
-
NUSANTARA22/08/2026 23:00 WIBTuris Inggris Tewas Dikeroyok di Kuta Bali
-
NASIONAL23/08/2026 06:00 WIBBukan Kaleng-kaleng, Ariawan Sabet Gelar Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif
-
DUNIA23/08/2026 08:00 WIB16 Nyawa Melayang dalam Serangan Drone Rusia
-
NUSANTARA23/08/2026 10:00 WIBKarhutla Sumsel Tembus 1.926 Ha
-
JABODETABEK22/08/2026 22:00 WIBAnggota TNI AL Dianiaya Usai Senggolan Motor

















