Berita
Arief Budiman dari Jabatan Ketua, KPU akan Gelar Pleno Sikapi Keputusan DKPP
AKTUALITAS.ID – Ketua KPU RI Arief Budiman disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting, mengatakan akan mempelajari dahulu putusan tersebut untuk diplenokan. “Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari dan kemudian akan melaksanakan rapat pleno,” tulis Evi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1/2021). Evi menambahkan, pleno […]

AKTUALITAS.ID – Ketua KPU RI Arief Budiman disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting, mengatakan akan mempelajari dahulu putusan tersebut untuk diplenokan.
“Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari dan kemudian akan melaksanakan rapat pleno,” tulis Evi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1/2021).
Evi menambahkan, pleno akan memutuskan apakah vonis dari Sidang DKPP terkait pemberhentian Arief Budiman dapat dilaksanakan atau sebaliknya.
“Pleno untuk mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP,” jelas Evi.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Sanksi tegas ini tercatat dalam sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad, saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Rabu 13 Januari 2021.
Menurut Anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto, Arief dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sebab Arief diketahui mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberhentian tersebut.
“Seharusnya Teradu dapat menempatkan diri pada waktu dan tempat yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan yang bersifat personal dan emosional yang menyeret lembaga dan berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat,” kata Didik dalam pertimbangan putusan.
Didik menilai, sikap Arief dinilai tidak ada penghormatan terhadap tugas dan wewenang antar institusi penyelenggara pemilu, Arief juga dinilai menunjukkan tindakan penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung karena jabatannya yang melekat di ruang publik.
“Teradu melanggar Pasal 14 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Didik.
-
EKBIS31/05/2025 11:30 WIB
Harga LPG Non-Subsidi dan Subsidi di Berbagai Wilayah, Simak Perbedaannya
-
NASIONAL31/05/2025 15:00 WIB
Prediksi BMKG: 80% Wilayah Indonesia Masuki Puncak Kemarau Juni-Agustus 2025
-
NASIONAL31/05/2025 11:00 WIB
Yusril Bantah Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel Demi OECD
-
EKBIS31/05/2025 10:30 WIB
Harga Emas Pegadaian Kompak Melonjak di Akhir Mei 2025
-
RAGAM31/05/2025 14:30 WIB
Ramalan Zodiak 31 Mei 2025 Ungkap Peluang dan Tantangan Karier & Keuangan Anda
-
OTOTEK31/05/2025 15:30 WIB
Prasasti 4.000 Tahun Lalu Ungkap Tanda Kiamat Melalui Gerhana Bulan
-
NUSANTARA31/05/2025 13:30 WIB
Longsor Tambang Batu Cirebon Tewaskan 14 Orang, Pencarian Korban Masih Berlanjut
-
NASIONAL31/05/2025 13:00 WIB
Pakar UI: Kenaikan Kasus Covid-19 di Asia Tenggara Jadi Peringatan bagi Indonesia