POLITIK
Mantan Komisioner dan Tenaga Ahli DKPP Gugat UU Pemilu ke MK, Soroti Lemahnya Kemandirian DKPP
AKTUALITAS.ID — Empat mantan pejabat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggugat Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 34/PUU-XXIII/2025.
Para Pemohon terdiri atas dua mantan komisioner DKPP, yakni Prof. Muhammad dan Dr. Nur Hidayat Sardini, serta dua mantan tenaga ahli DKPP, yaitu Ferry Fathurokhman dan Firdaus. Mereka menggugat Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (2), (3), dan (4) UU Pemilu yang mengatur keberadaan Sekretariat DKPP.
Melalui kuasa hukum mereka, Sandi Yudha Pratama Hulu, para pemohon menyampaikan keberatan terhadap ketimpangan struktural antara DKPP dan dua lembaga penyelenggara pemilu lainnya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“DKPP ini lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya bersifat nasional dan mandiri. Tapi hingga kini, sekretariatnya masih di bawah Kemendagri, tidak seperti KPU dan Bawaslu yang sudah punya sekretariat jenderal sendiri,” ujar Sandi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Para Pemohon menyebut kondisi tersebut membuat DKPP tidak mandiri secara fungsional, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, hingga sarana prasarana. Mereka menilai ketergantungan terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka celah intervensi yang berpotensi mengganggu independensi putusan DKPP.
“Kami pernah mengalami secara langsung intervensi dari Kemendagri dalam pengambilan keputusan. Bahkan, pernah ada anggaran DKPP yang diblokir karena isi putusan tidak sesuai harapan pihak tertentu di Kemendagri,” jelasnya.
Tak hanya itu, pengangkatan pejabat sekretariat DKPP pun disebut tidak lepas dari campur tangan Mendagri. Meski telah diputuskan melalui rapat pleno DKPP, Mendagri disebut mengangkat nama lain sebagai Sekretaris DKPP.
Sandi menambahkan, dalam pembahasan RUU Pemilu tahun 2016 lalu, DKPP bahkan tidak dilibatkan. Hal ini menunjukkan lemahnya posisi lembaga tersebut dalam struktur kelembagaan penyelenggara pemilu nasional.
“Situasi politik saat ini juga tidak menentu. Bahkan ada wacana di DPR untuk membubarkan DKPP. Karena itu, kami meminta MK mengambil sikap dan memberi pedoman agar pembentuk undang-undang tidak melemahkan apalagi menghapus DKPP, tetapi justru memperkuatnya,” tegas Sandi.
Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan mereka agar Sekretariat DKPP diperkuat menjadi sekretariat jenderal yang mandiri secara struktural dan fungsional, demi menjamin independensi lembaga tersebut dalam menjalankan tugas etik penyelenggara pemilu. (Poy)
-
NASIONAL25/07/2026 09:00 WIBImigrasi: WNA Dilarang Jadi Ketua Acara di Indonesia
-
EKBIS25/07/2026 10:30 WIBHarga Emas Antam Resmi Naik Rp7.000
-
EKBIS25/07/2026 09:30 WIBKabar Baik! BBM Nonsubsidi Masih Lebih Murah Bulan Ini
-
NASIONAL25/07/2026 10:00 WIBAJI Tagih Permintaan Maaf Prabowo soal Wartawan ‘Londo Ireng’
-
JABODETABEK25/07/2026 05:30 WIBBMKG: Suhu Jakarta Tembus 34 Derajat
-
NASIONAL25/07/2026 18:00 WIBKuasa Hukum Don Ritto Nilai Kejagung Prematur Kaitkan Uang dan Emas dengan Febrie Adriansyah
-
OASE25/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bongkar Batas Kemampuan Mata dan Telinga Manusia
-
NASIONAL25/07/2026 11:00 WIBSudaryono Ancam Tutup Dapur MBG yang Bandel

















