Connect with us

Berita

Mensos Wajibkan Gelandangan Penerima Bansos Punya e-KTP

AKTUALITAS.ID – Menteri Sosial Tri Rismaharini atau karib disapa Risma, mengatakan kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) mutlak bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) penerima bantuan sosial (bansos). PMKS di antaranya terdiri dari anak terlantar, anak jalanan, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, pengemis, pemulung, korban tindak kekerasan, fakir miskin, dan lain sebagainya. Risma menjelaskan, saat ini pemerintah […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Menteri Sosial Tri Rismaharini atau karib disapa Risma, mengatakan kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) mutlak bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) penerima bantuan sosial (bansos).

PMKS di antaranya terdiri dari anak terlantar, anak jalanan, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, pengemis, pemulung, korban tindak kekerasan, fakir miskin, dan lain sebagainya.

Risma menjelaskan, saat ini pemerintah langsung mengirimkan bansos kepada warga terdaftar berdasarkan dengan alamat e-KTP.

“Kepemilikan KTP elektronik dengan NIK menjadi mutlak karena saat ini bantuan pemerintah diberikan kepada warga yang membutuhkan sesuai dengan alamat dan KTP,” tutur Risma, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (14/1/2021).

Kepemilikan e-KTP ini juga bisa membantu proses penyaluran bansos karena dinilai memiliki kepastian terkait alamat dan data diri warga penerima bansos.

“Kami juga tidak salah administrasi karena pasti alamat dan NIK-nya,” kata Risma.

Kementerian Sosial saat ini masih memyusun penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk penerima bansos. Penyaluran bansos pada warga yang termasuk kelompok marginal disebut bukan perkara mudah karena kebanyakan mereka tidak memiliki e-KTP.

Oleh karenanya, Kemensos bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengadakan layanan perekaman data e-KTP pada sekitar 136 warga marginal di Gedung Aneka Bhakti, Kemensos, Jakarta, pada Rabu (13/1) kemarin.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pendataan e-KTP kepada para PMKS bukan perkara mudah sebab memerlukan kejujuran dari individu yang bersangkutan.

“Sebab kalau dia memberi data palsu maka dia tercatat sebagai warga negara baru, dan ini melanggar hukum,” kata Zudan.

HRS, REVOLUSI AKHLAK, POLISI,

Pindah Rutan, Ikrar Rizieq: Saya Komitmen Revolusi Akhlak

AKTUALITAS.ID – Tersangka kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab teriak revolusi saat dipindah ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Rizieq dipindah lantaran Rutan Polda Metro Jaya terlalu padat.

“Saya tetap komitmen revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak,” kata Rizieq yang dikawal ketat aparat kepolisian, Kamis (14/1/2021).

Rizieq meminta semua pihak untuk menghentikan kegaduhan. Pendiri FPI, organisasi yang kini dilarang pemerintah, itu ingin membangun kedamaian.

“Santai saja, setop kegaduhan. Bangun kedamaian,” ujarnya.

Usai memberikan pernyataannya itu, Rizieq langsung dibawa masuk ke dalam Rutan Bareskrim dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan.

Pantauan CNNINdonesia.com, Rizieq tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.05 WIB. Rizieq dikawal oleh petugas kepolisian bersenjata api lengkap.

Rizieq telah mendekam di sel Rutan Polda Metro sejak 12 Desember lalu.

Rizieq sempat mengajukan upaya praperadilan terhadap penetapan tersangka di kasus Petamburan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut dan menyatakan proses hukum terhadap pentolan FPI itu sesuai prosedur.

Rizieq saat ini menyandang status tersangka untuk tiga perkara, yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, hingga menutupi informasi status positif Covid-19.

Di kasus RS Ummi, Rizieq dan dua tersangka lain dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan Rizieq turut dijerat pasal penyebaran berita bohong lantaran sempat mengaku bebas dari virus Covid-19 padahal sedang terinfeksi.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending