Berita
Diduga Lakukan Penggelapan Dana, Mantan Bendahara BNN Sumut Ditahan Polisi
AKTUALITAS.ID – SYE mantan bendahara pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Hal ini terkait dugaan kasus korupsi sebesar Rp756.530.060 Tahun Anggaran 2017. Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan, SYE tidak dapat pertanggungjawabkan keuangan dan saat itu diketahui ada sebanyak 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan […]
AKTUALITAS.ID – SYE mantan bendahara pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Hal ini terkait dugaan kasus korupsi sebesar Rp756.530.060 Tahun Anggaran 2017.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan, SYE tidak dapat pertanggungjawabkan keuangan dan saat itu diketahui ada sebanyak 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oleh SYF.
Ia menyebutkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (overlapping)) dan sudah dibayarkan.
“Terhadap tersangka telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan di RTP Polda Sumut, Kamis (14/1) ” kata Nainggolan, Jumat (15/1/2021).
Ia menyampaikan, penggelapan dana dilakukan tersangka, yakni dengan mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Pengajuan DRPP Ganda) sebesar Rp756.530.060.
Hal tersebut sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Barang bukti yang diamankan adalah 30 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (Riil), 14 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan yang Double Input (ganda), tiga eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM Nihil), dan satu jilid buku kas umum BNN Sumut Tahun Anggaran 2017.
“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsii Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana,” tutup dia.
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL28/10/2025 18:00 WIBLBP, Berpeluang Dipanggil KPK dalam Kasus Whoosh
-
OLAHRAGA28/10/2025 19:30 WIBPengamat: Kembalinya Shin Tae-yong Bukan Solusi, Justru Bisa Jadi Masalah
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
NASIONAL28/10/2025 20:01 WIBDukung Prajurit, Kemen PU Serahkan Aset Rp2,29 T ke Kemenhan
-
JABODETABEK28/10/2025 16:30 WIBPoisi Cari Bukti dan Selidiki Kasus Penembakan di Tanah Abang
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu

















