Berita
Kontraktor Penganiaya Wartawan Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Dua tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap AL wartawan media daring di Kabupaten Flores Timur ditahan oleh aparat Kepolisian setempat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Flores Timur Iptu I Wayan Pasek Sudjana, mengatakan kedua pelaku yang ditahan yakni kontraktor pelaksana berinisial YSD dan seorang pekerjanya berinisial MTA. “Keduanya ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” katanya […]

AKTUALITAS.ID – Dua tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap AL wartawan media daring di Kabupaten Flores Timur ditahan oleh aparat Kepolisian setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Flores Timur Iptu I Wayan Pasek Sudjana, mengatakan kedua pelaku yang ditahan yakni kontraktor pelaksana berinisial YSD dan seorang pekerjanya berinisial MTA.
“Keduanya ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” katanya Sabtu (23/1/2021).
AL diduga dianiaya oknum kontraktor dan pekerjanya usai meliput kegiatan kunjungan rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur untuk memantau pembangunan Puskesmas Bale di Kecamatan Kelubagolit, Pulau Adonara pada Sabtu (16/1/2021).
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis wartawan bersangkutan di media daring tentang pembangunan puskesmas yang disebut tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan.
Korban AL pada hari yang sama melaporkan kasus itu dengan Laporan Polisi LP/02/I/2021/NTT/Res Flotim/Sek Adonara tanggal 16 Januari 2021.
“Setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini,” katanya.
Sebelumnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang juga mengecam aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan kontraktor dan pekerjanya terhadap wartawan AL.
“Sangat disesalkan aksi penganiayaan wartawan ini. Aparat kepolisian harus mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Ketua AJI Kota Kupang Marthen Bana ketika dihubungi terpisah di Kupang.
Marthen Bana mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi terkait kasus tersebut dan sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak semestinya dilakukan kontraktor dan pekerjanya.
Ia mengatakan narasumber yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang, ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait pembangunan puskesmas tersebut.
“Tindakan memukul atau menganiaya wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi adalah perbuatan pidana,” katanya.
-
EKBIS13/03/2025
Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
-
NASIONAL13/03/2025
Prabowo Siapkan Penjara di Pulau Terpencil buat Koruptor: Mereka Gak Bisa Kabur!
-
DUNIA13/03/2025
Sidang Malapraktik Maradona: Teriakan Keadilan Menggema di Argentina
-
RAGAM14/03/2025
Film “The Brutalist” Sukses Raup 45 Juta Dolar AS di Box Office
-
RAGAM13/03/2025
Dul Jaelani Ungkap Menu Favorit saat Berbuka Puasa: Gorengan dan Teh jadi Menu FavoritÂ
-
MULTIMEDIA13/03/2025
FOTO:Â Hakim Tolak Keberatan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Importasi Gula
-
RAGAM13/03/2025
Baim Wong: Saya Tidak Pernah Ajarkan Anak Membenci Ibunya
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO:Â Komisi I DPR Rapat dengan Panglima dan Kepala Staf Bahas RUU TNI