Connect with us

Berita

Pandemi Covid-19 Makin Parah, PAN Minta RUU Pemilu Tidak Usah Dibahas

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus meminta untuk menunda atau membatalkan pembahasan perubahan terhadap UU ‘Kepemiluan’ meliputi Undang-Undang Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah. RUU yang merupakan hak inisiatif dari komisi itu saat ini sedang dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi oleh Badan Legislatif DPR. Dia menyebut, alasannya ingin menunda […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus meminta untuk menunda atau membatalkan pembahasan perubahan terhadap UU ‘Kepemiluan’ meliputi Undang-Undang Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah. RUU yang merupakan hak inisiatif dari komisi itu saat ini sedang dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi oleh Badan Legislatif DPR.

Dia menyebut, alasannya ingin menunda pembahasan RUU itu lantaran perkembangan pandemi Covid-19 yang makin parah terutama di kawasan pulau Jawa dan Bali. Kasus harian positif Covid-19 di Indonesia juga mencetak rekor sekaligus menempatkan RI pada peringkat 3 negara dengan kasus positif tertinggi di Asia.

“Jadi lebih baik fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan masyarakat,” katanya di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Menurutnya, UU Pemilu, Pilkada dan Pilpres yang ada saat ini masih sangat relevan dijadikan dasar untuk melaksanakan pilpres, pileg dan pilkada ke depan. Terlebih, berbagai elemen masyarakat, termasuk parpol non parlemen ingin agar setiap berganti periode di DPR UU nya tidak berganti.

“Gonta-ganti UU kurang pas juga, jika UU pemilu kerap gonta ganti dan direvisi di samping membuang energi juga menimbulkan kesan adanya kepentingan politik sesaat yang terselip terutama dari partai-partai besar yang berkuasa,” ucap anggota Baleg ini.

Untuk itu, dia menilai, UU kepemiluan yang ada saat ini perlu dipertahankan sebagai landasan untuk penyelenggaraan pilpres, pileg dan pilkada ke depan. Terlebih, saat ini masih dalam kondisi pandemi dan pertemuan secara fisik sangat dibatasi. Sehingga tidak efektif melakukan berbagai pembahasan Undang-Undang dengan cara virtual.

“Lebih elok rasanya saat ini kita memikirkan bagaimana mengatasi pandemi dan dampak ekonominya, hingga meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kedisiplinan guna mencegah Covid-19, ketimbang kita mengubah lagi UU Pemilu ini”, tutupnya.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending