Berita
Tanam Ganja di Teras Rumah, BNN Banten Amankan Aktivis LGN
AKTUALITAS.ID – Aktivis Lingkar Ganja Nusantara (LGN) berinisial ST diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Selain ST, polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial MR. Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung menuturkan penangkapan keduanya berawal dari informasi mengenai sebuah pengiriman paket ganja dari Aceh. BNNP Banten kemudian melakukan […]
AKTUALITAS.ID – Aktivis Lingkar Ganja Nusantara (LGN) berinisial ST diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Selain ST, polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial MR.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung menuturkan penangkapan keduanya berawal dari informasi mengenai sebuah pengiriman paket ganja dari Aceh. BNNP Banten kemudian melakukan pelacakan dan menangkap tersangka MR. Dari keterangan MR, diketahui bahwa ia diperintahkan untuk mengambil paket oleh tersangka ST.
“Kita lakukan kontrol sampai diikuti ke rumah ST, kami geledah seluruhnya, kami menemukan tanaman ini di teras rumah lantai 2, seperti balkon,” kata Hendri kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Hendri menuturkan pihaknya menemukan enam pot berisi tanaman ganja di kediaman ST. Diungkapkan Hendri, ST juga mengakui bahwa tanaman itu adalah ganja.
“Yang bersangkutan sudah melakukan 5 kali pengiriman. Ini yang ke 5 kali tertangkap. Pengakuan yang bersangkutan, barang ini diedarkan di Banten, khususnya di Cilegon,” tutur Hendri.
Hendri menjelaskan ganja itu ditanam oleh ST setelah mendapat kiriman ganja dari Sumatera. ST kemudian menyemai bibit ganja tersebut hingga akhirnya berhasil panen. Disampaikan Hendri, ganja itu telah ditanam oleh ST selama enam bulan. Biasanya, ganja itu dipasarkan oleh ST lewat media sosial.
“Tanaman ganja ini sudah ditanam enam bulan, dia ingin produksi sendiri, hasil panen digunakan sendiri dan rekan-rekannya,” ujar Hendri.
Seperti diketahui, Lingkar Ganja Nusantara (LGN) merupakan sebuah komunitas yang dikenal memperjuangkan legalisasi ganja di Indonesia. Ganja dikampanyekan sebagai tanaman yang bisa dimanfaatkan untuk pengobatan.
“LGN inilah yang menyuarakan kepada pemerintah untuk melegalkan barang ini. Namun kan Indonesia tidak melegalkan, walaupun beberapa negara sudah melegalkan,” ucap Hendri.
Dalam kasus ini, BNNP Banten turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, ganja seberat 1,3 kilogram, 6 pot berisi 11 pohon ganja, empat unit handphone, dan sebagainya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan

















