Connect with us

Berita

Untuk Perpanjangan Insentif Pajak, Sri Mulyani Siapkan Rp42 T

AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan pagu anggaran senilai Rp42 triliun untuk kebijakan perpanjangan insentif pajak kepada karyawan dan dunia usaha. Perpanjangan sengaja diberikan karena ekonomi masih tertekan pandemi virus corona atau covid-19. Alokasi dana untuk perpanjangan insentif pajak ini masuk ke program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 dengan pagu […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan pagu anggaran senilai Rp42 triliun untuk kebijakan perpanjangan insentif pajak kepada karyawan dan dunia usaha. Perpanjangan sengaja diberikan karena ekonomi masih tertekan pandemi virus corona atau covid-19.

Alokasi dana untuk perpanjangan insentif pajak ini masuk ke program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 dengan pagu mencapai Rp619 triliun.

“Kami memasukkan insentif perpajakan untuk dunia usaha sekitar Rp42 triliun,” ucap Ani, sapaan akrabnya di acara Mandiri Investment Forum 2021 secara virtual, Rabu (3/2).

Ani mengatakan alokasi dana untuk insentif ini kemungkinan akan meningkat bila ditambah dengan insentif perpajakan untuk sektor kesehatan.

“Bahkan angkanya mendekati Rp62 triliun bila memasukkan insentif perpajakan di sektor kesehatan,” jelasnya.

Berikut rincian perpanjangan insentif pajak dari pemerintah pada tahun ini:

  1. PPh Pasal 21

Insentif diberikan bagi karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat. Terhadap mereka, PPh 21 atau pajak gaji ditanggung negara.
Lihat juga: Daftar Pajak Gratis yang Dilanjutkan Hingga 30 Juni 2021

Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur dan yang bila disetahunkan jumlahnya tidak lebih dari Rp200 juta. Karyawan golongan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tak dipotong karena kewajibannya sudah ditanggung pemerintah.

  1. Pajak UMKM

Insentif ini diberikan kepada pelaku UMKM. Mereka dapat insentif PPh final dengan tarif 0,5 persen yang ditanggung atau dibayari pemerintah. Dengan demikian, pelaku UMKM tidak perlu lagi membayar pajak.

Selain itu, pihak yang bertransaksi dengan pelaku UMKM tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan insentif ini, mereka tak perlu mengajukan surat keterangan PP 23. Mereka cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
Lihat juga: Pemerintah Gratiskan Lagi Pajak Gaji Karyawan Tahun Ini

  1. PPh Final Jasa Konstruksi

Wajib pajak yang menerima penghasilan dari jasa usaha konstruksi dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Pemberian insentif dilakukan untuk mendukung peningkatan penyediaan air irigasi sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian.

  1. PPh Pasal 22 Impor

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pungutan PPh Pasal 22 impor.
Lihat juga: Sri Mulyani Akan Hukum Kementerian Tak Becus Kelola Uang

  1. PPh Pasal 25

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terhutang.

  1. PPN

Pengusaha kena pajak berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE atau perusahaan kawasan berikat mendapatkan insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

Insentif dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan Pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini.

Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 atau pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuan sampai dengan 15 Februari 2021.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending