Berita
Nadiem Ancam Setop BOS ke Sekolah Negeri Yang Langgar Aturan SKB Seragam Agama
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan pemerintah daerah maupun sekolah negeri yang melanggar aturan seragam dan atribut dengan kekhususan agama akan diberikan sanksi. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani pada siang ini. Dalam SKB itu, sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan pemerintah daerah maupun sekolah negeri yang melanggar aturan seragam dan atribut dengan kekhususan agama akan diberikan sanksi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani pada siang ini. Dalam SKB itu, sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dan atribut terkait agama.
“Jika terjadi pelanggaran ada beberapa sanksi yang bisa diberikan pada pihak yang melanggar,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube Kemendikbud, Rabu (3/2/2021).
Nadiem menjelaskan sanksi dapat diberikan kepada gubernur, bupati/wali kota, hingga sekolah yang tidak menerapkan instruksi SKB tersebut. Ia pun mengancam akan menarik bantuan pemerintah bagi sekolah yang melanggar.
“Kemendikbud bisa sanksi ke sekolah terkait penyaluran [dana] BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan bantuan pemerintah lainnya,” ujar Nadiem.
Sementara sanksi untuk gubernur yang melanggar akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Bupati/wali kota akan menerima sanksi dari gubernur. Begitu pun kepala sekolah, guru atau tenaga kependidikan akan menerima sanksi dari pemerintah daerah.
Mantan bos Go-jek itu mengatakan tindak lanjut pelanggaran atau wujud sanksi dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan mempertimbangkan pemberian hingga penghentian sanksi.
SKB terkait seragam khusus agama di sekolah negeri ini diputuskan ketiga menteri sebagai respons atas aturan sekolah yang mewajibkan siswi non-muslim memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap kasus serupa juga banyak didapati di daerah lain.
Meski demikian pelaksanaan SKB 3 menteri soal seragam khusus agama ini dikecualikan di sekolah agama (madrasah) dan seluruh sekolah di Provinsi Aceh.
-
Ragam16 jam lalu
Gangguan Tidur Tingkatkan Risiko Demensia pada Lansia
-
Multimedia10 jam lalu
FOTO: DKPP Lantik 228 TPD untuk Pilkada 2024
-
Nusantara15 jam lalu
Gelar Jumat Berkah, Peggi Pattipi Ajak Masyarakat Mimika Tingkatkan Kepedulian
-
POLITIK13 jam lalu
Bahlil: Partai Golkar Siap Sambut Kehadiran Jokowi
-
POLITIK7 jam lalu
BSSN: Serangan Ransomware Jadi Ancaman Utama dalam Pilkada 2024
-
Ragam17 jam lalu
LISA BLACKPINK Siap Temui Penggemar di Fan Concert Jakarta 15 November
-
Jabodetabek22 jam lalu
Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
-
Nasional12 jam lalu
KPK Bantah Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka Formula E