Berita
Anies Kembali Perpanjang PSBB DKI Selama 2 Pekan ke Depan
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya melakukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. “Jakarta mulai hari ini juga (PSBB) sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan,” kata Anies dalam diskusi virtual, Senin (8/2/2021). Kata dia, perpanjangan tersebut merupakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan […]

AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya melakukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
“Jakarta mulai hari ini juga (PSBB) sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan,” kata Anies dalam diskusi virtual, Senin (8/2/2021).
Kata dia, perpanjangan tersebut merupakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Lanjut dia, pelaksanaan kebijakan mikro sudah diberlakukan di Jakarta sebelumnya.
“Kami bersyukur kebijakan yang kami lakukan sejak tahun lalu. Kami sudah punya pembatasan di kampung-kampung dan punya gugus tugas tingkat RW yang masih aktif,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian virus corona.
“Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari sampai dengan tanggal 22 Februari 2021,” bunyi Instruksi Mendagri dikutip Liputan6.com, Senin (8/2).
Adapun PPKM Mikro tersebut diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa PPKM yang diberlakukan di Jawa-Bali sejak 11 Januari-8 Februari 2021 tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19. Instruksi ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Kemudian, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
-
NASIONAL27/09/2025 12:00 WIB
80% Pelanggaran SOP Jadi Penyebab Keracunan MBG, BGN Akui Kesalahan Internal
-
JABODETABEK27/09/2025 05:30 WIB
BMKG Prediksi Sebagian Besar Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Sabtu 27 September 2025
-
DUNIA27/09/2025 08:00 WIB
Jejak Berdarah Tony Blair: Kandidat Pemimpin Transisi Gaza di Tengah Kontroversi Invasi Irak
-
RAGAM27/09/2025 01:00 WIB
Film “Tukar Takdir” Angkat Drama Petaka Pesawat, Dibintangi Nicholas Saputra
-
NUSANTARA27/09/2025 06:30 WIB
Pemkab Mamuju Sulbar Tetapkan KLB Setelah 26 Siswa Keracunan MBG
-
NUSANTARA27/09/2025 16:00 WIB
Gempa di Tanggamus, Sembilan Rumah Rusak
-
NASIONAL27/09/2025 11:00 WIB
Menko Yusril Desak Polri Percepat Proses Hukum Kerusuhan Agustus 2025
-
DUNIA27/09/2025 14:00 WIB
Hamas Buka Suara Bela Serangan 7 Oktober, Sebut sebagai Titik Balik Sejarah Palestina