Berita
Anies Kembali Perpanjang PSBB DKI Selama 2 Pekan ke Depan
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya melakukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. “Jakarta mulai hari ini juga (PSBB) sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan,” kata Anies dalam diskusi virtual, Senin (8/2/2021). Kata dia, perpanjangan tersebut merupakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan […]

AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya melakukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
“Jakarta mulai hari ini juga (PSBB) sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan,” kata Anies dalam diskusi virtual, Senin (8/2/2021).
Kata dia, perpanjangan tersebut merupakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Lanjut dia, pelaksanaan kebijakan mikro sudah diberlakukan di Jakarta sebelumnya.
“Kami bersyukur kebijakan yang kami lakukan sejak tahun lalu. Kami sudah punya pembatasan di kampung-kampung dan punya gugus tugas tingkat RW yang masih aktif,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian virus corona.
“Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari sampai dengan tanggal 22 Februari 2021,” bunyi Instruksi Mendagri dikutip Liputan6.com, Senin (8/2).
Adapun PPKM Mikro tersebut diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa PPKM yang diberlakukan di Jawa-Bali sejak 11 Januari-8 Februari 2021 tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19. Instruksi ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Kemudian, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
RAGAM02/07/2025 12:30 WIB
Hari di Bumi Diprediksi Lebih Pendek di Juli-Agustus 2025 Akibat Rotasi Cepat
-
FOTO02/07/2025 13:48 WIB
-
POLITIK02/07/2025 04:30 WIB
Giri Kiemas: Putusan MK Pisah Pemilu Berarti Revitalisasi UU Politik dari Nol
-
POLITIK02/07/2025 06:00 WIB
Puan Jelaskan Alasan DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran
-
POLITIK02/07/2025 12:00 WIB
Sinyal Kuat dari Istana: Prabowo Beri ‘Kode Keras’ Listyo Sigit Lanjutkan Pimpin Polri
-
JABODETABEK02/07/2025 06:30 WIB
Polisi Amankan Pria Klaim Ring 1 Istana yang Tunjukkan Senjata Api di Depok
-
EKBIS02/07/2025 10:30 WIB
Rupiah Tertekan Dolar AS, Mayoritas Mata Uang Asia Ikuti Jejak